Gubernur BI Perry Warjiyo mengklarifikasi masalah dana pemda yang mengendap di bank, menyusul pernyataan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa tentang total dana yang mencapai Rp 234 triliun.
Menkeu Purbaya meminta maaf atas polemik dana daerah yang mengendap di bank, mengkritik lambatnya penyerapan anggaran dan menekankan pentingnya memaksimalkan penggunaan anggaran.
Presiden Prabowo Subianto meluncurkan PP No. 38/2025, memungkinkan Pemda dan BUMD memperoleh pinjaman dengan bunga rendah dari APBN, diatur Kemenkeu untuk mendukung pembangunan.
Presiden Prabowo mengesahkan PP dengan dasar hukum bagi pemda, BUMN, dan BUMD untuk pinjaman APBN, namun Kemenkeu perlu tetapkan batasan efektif guna mencegah peningkatan utang tak produktif.
Konflik antara Gubernur Jawa Barat dan Menteri Keuangan Purbaya mengenai dana pemda Rp233 triliun yang mengendap di bank menyoroti pentingnya eksekusi anggaran waktu dan transparansi keuangan.
Bahasan panas mengenai simpanan triliunan rupiah pemda di perbankan mencuat, dengan pernyataan dari BI dan kritik dari Gubernur Jawa Barat serta tanggapan dari Menteri Keuangan.
Menkeu Purbaya bertemu Wakil Presiden Gibran untuk membahas keluhan pemotongan anggaran daerah, menjanjikan evaluasi dan penanganan untuk stabilitas nasional ekonomi.
Kemenkeu mengatur penggunaan anggaran transfer ke daerah untuk memaksimalkan belanja pemerintah daerah, memastikan efektivitas dan fokus capaian pelayanan publik.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melaporkan kepada Presiden Prabowo terkait praktik penggelembungan atau mark-up anggaran yang masih sering terjadi di daerah.
Pembangunan jalan tol di dalam Yogyakarta akan dilanjutkan seiring rampungnya penyelesaikan terkait masalah lahan dengan pemerintah daerah menggunakan skema sewa lahan.