LPS Tahan Suku Bunga Penjaminan 4,25% Meski Bunga Deposito Masih Naik

Abdul Azis Said
26 Mei 2023, 10:22
LPS, suku bunga, bunga penjaminan
Arief Kamaludin|KATADATA
Ilustrasi. LPS mencatat, bunga simpanan di perbankan baik rupiah maupun valas masih naik meskipun terbatas.

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kembali mempertahankan tingkat bunga penjaminan seiring keputusan BI sehari sebelumnya yang mempertahankan suku bunga kebijakannya. Bunga simpanan di perbankan baik rupiah maupun valas terpantau masih naik meskipun terbatas.

Tingkat bunga penjaminan rupiah di bank umum dipertahankan sebesar 4,25%, valas di bank umum sebesar 2,25%, dan rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR) sebesar 6,75%. Tingkat bunga penjaminan ini berlaku 1 Juni-30 September 2023.

"LPS kembali menyampaikan tingkat bunga penjaminan adalah batas maksimal suku bunga simpanan, agar simpanan nasabah dapat masuk dalam program penjaminan simpanan," kata Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers pagi ini, Jumat (26/5).

Ia pun menghimbau perbankan untuk transparan kepada nasabahnya terkait tingkat bunga penjaminan yang berlaku saat ini. Perbankan diminta menyediakan akses informasi nasabah terhadap tingkat bunga penjaminan yang berlaku.

Adapun keputusan tingkat bunga penjaminan tersebut mempertimbangkan empat faktor berikut: 

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...