Batas ARB 15% Berlaku, Saham GOTO Anjlok 14,97% Saat Pasar Dibuka
Bursa Efek Indonesia kembali memberlakukan batasan auto rejection bawah atau ARB sebesar 15% mulai hari ini, setelah menerapkan relaksasi dengan menurunkan ARB menjadi 7% selama pandemi Covid-19. Saham GOTO menjadi yang perdana merasakan perubahan kebijakan ini dengan penurunan mencapai 14,97% pada perdagangan pagi ini.
Saham GOTO langsung anjlok 14,97% sesaat setelah pasar dibuka dan kini menyentuh level Rp 125 per saham. Berdasarkan data Stockbit hingga pukul 10.05 WIB, terdapat antrian jual mencapai 47,93 juta saham.
Harga saham GOTO sempat melonjak tidak terduga mencapai 34,9% atau menembus Auto Reject Atas (ARA) pada penutupan perdagangan sebelum libur panjang pada 31 Mei 2023. Saham GOTO saat itu ditutup di level Rp 147 per saham.
GOTO bukan satu-satunya saham yang menyentuh ARB pagi ini. Penurunan harga saham hingga menyentuh ARB juga dialami PT Mitra energi Persada Tbk atau KOPI yang sahamnya anjlok 15% ke level Rp 408, PT Saptausaha H Gemilang Indah Tbk atau SAGE yang anjlok 14,88% menjadi Rp 103 per saham, dan PT Bhakti Multi Artha Tnk yang anjlok 14,47% ke level Rp 650.
Selain itu, ada pula PT Maskapai Reasuransi Indonesia Tbk yang sempat mencicipi penurunan hingga mencapai ARB ke level 3.080 per saham. Namun kini, harga sahamnya sudah kembali naik tipis ke level Rp 3.090 per saham pada pukul 10.15 WIB.
Adapun Indeks Harga Saham Gabungan pagi ini bergerak di zona hijau. IHSG terpantau menguat 0,25% ke level 6.650 pada pukul 10.15 WIB.
Bursa Efek indonesia menormalisasi kebijakan seperti yang berlaku sebelum pandemi Covid-19 mulai hari ini, Senin (5/6). Salah satunya, mengembalikan aturan batasan auto reject bawah (ARB) tahap I sebesar 15%. Kebijakan Bursa Efek Indonesia (BEI) menindaklanjuti keputusan Surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-52/PM.01/2023 tanggal 29 Maret 2023 serta empat surat keputusan direksi BEI.
Adapun kebijakan auto rejection digunakan untuk membatasi harga penawaran tertinggi atau terendah dan harga tawar menawar di pasar reguler dan pasar tunai. Selama pandemi Covid-19, OJK menerapkan batasan ARB 7%, sedangkan auto reject atas (ARA) tetap sebesar 35% untuk saham dengan harga mulai Rp 50-Rp 200, ARA 25% bagi saham dengan harga Rp 2.000-5.000, dan ARA 20% untuk saham di harga lebih dari Rp 5.000.
Ketentuan Baru Batasan ARB
Penyesuaian Tahap I, berlaku mulai 5 Juni 2023:
Saham harga Rp 50-Rp 200: batas ARA 35% dan ARB 15%
Saham harga >Rp 200-Rp 5.000: batas ARA 25% dan ARB 15%
Saham harga >Rp 5.000: batas ARA 20% dan ARB 15%
Penyesuaian Tahap II Auto Rejection Simetris, berlaku mulai 4 September 2023:
Saham harga Rp 50-Rp 200: batas ARA 35% dan ARB 35%
Saham harga >Rp 200-Rp 5.000: batas ARA 25% dan ARB 25%
Saham harga >Rp 5.000: batas ARA 20% dan ARB 20%