BPK Peringkatkan Proyek Kereta Cepat Berpotensi Membebani Keuangan KAI

Abdul Azis Said
21 Juni 2023, 16:21
kereta cepat, KAI, keuangan KAI, biaya proyek bengkak
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.
Pekerja berdiri di dekat rangkaian Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) di Depo Kereta Cepat Tegalluar, Bandung, Jawa Barat, Rabu (17/5/2023). Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) ditargetkan beroperasi pada Agustus 2023.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memperingatkan skema pembiayaan untuk menutupi pembengkakan biaya alias cost overrun proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) berpotensi membebani keuangan PT Kereta Api Indonesia (KAI). Sesuai kesepakatan dengan Cina, konsorsium Indonesia akan menanggung biaya pembengkakan proyek mencapai  US$ 723 juta atau Rp 11,2 triliun.

Pihak Indonesia dan Cina sebelumnya telah menyepakati besaran cost overrun proyek tersebut mencapai US$ 1,2 miliar atau Rp 18,8 triliun sesuai kurs BI akhir tahun lalu. Konsorsium Indonesia akan menanggung 60% dari biaya tersebut atau sekitar US$ 723 juta alias Rp 11,28 triliun. 

Dalam dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) 2022 BPK, diketahui bahwa pendanaan atas beban cost overrun yang jadi milik Indonesia itu akan diperoleh melalui dua sumber. Pertama, melalui porsi ekuitas sebesar 25% dari total biaya, yakni US$ 180,8 juta atau Rp 2,82 triliun sesuai kurs akhir tahun lalu. Kedua, melalui pinjaman sekitar US$ 542 juta atau Rp 8,46 triliun atau 75% dari total biaya.

Adapun pendanaan melalui porsi ekuitas bisa dibilang sudah aman. Ini karena pemerintah pada tahun lalu sudah mengucurkan Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada PT KAI sebesar Rp 3,2 triliun. Sementara porsi pendanaan dari pinjaman akan diperoleh dari China Development Bank (CDB) yang ditarik oleh PT KAI selaku pimpinan konsorsium Indonesia.

"Pendanaan cost overrun proyek KCJB hasil kesepakatan Indonesia -Cina dari porsi pinjaman berpotensi membebani keuangan PT KAI," tulis BPK dalam dokumen LHP Laporan Keuangan pemerintah Pusat 2022 dikutip Rabu (21/6).

Risiko beban yang dimaksud karena BPK melihat KAI berpotensi menanggung pembayaran pokok dan bunga pinjaman apabila KCIC tidak dapat membayar pokok dan bunga shareholder loan (SHL) kepada KAI.

Dalam dokumen tersebut, diketahui penjaminan pinjaman PT KAI dilakukan melalui Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur atau BUPI yang ditunjuk. Dana itu kemudian diteruspinjamkan kepada PT KCIC, tanpa melalui PSBI. Dengan demikian, konsorsium BUMN atau PSBI tidak akan menanggung beban pinjaman, baik pokok maupun bunganya.

Meski demikian , BPK tetap memerintahkan Dirut KAI memitigasi risiko atas dampak dari pinjaman untuk cost overrun proyek tersebut, antara lain dengan menerapkan skema penjaminan yang paling menguntungkan.

Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...