Punya Hutan Luas, RI Bisa Raup Rp 350 Triliun Dari Perdagangan Karbon

Image title
16 Januari 2020, 21:34
karbon, hutan, lingkungan
ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan
Foto udara kawasan ekowisata mangrove Pangkal Babu, Tungkal Ilir, Tanjungjabung Barat, Jambi, Selasa (31/12/2019). Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memprediksi Indonesia memiliki potensi tambahan pendapatan Rp 350 triliun dari perdagangan karbon dengan mengandalkan hutan yang luas.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memprediksi Indonesia memiliki potensi tambahan pendapatan Rp 350 triliun melalui jual beli kredit karbon. Ini lantaran luasnya lahan gambut dan hutan sebagai penyerap karbon yang dimiliki RI.

Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim KLHK, Ruandha Agung Sugardiman mengatakan perdagangan tersebut dapat dilakukan oleh semua kalangan baik itu dari pemerintah maupun swasta.

Carbon trade merupakan kompensasi yang diberikan oleh negara-negara industri maju (penghasil karbon) untuk membayar kerusakan lingkungan akibat asap karbondioksida (CO2) kepada negara pemilik hutan (penyerap karbon). Mekanisme carbon trading telah menjadi solusi di beberapa negara dalam mengurangi emisi gas rumah kaca.

"Hitungannya kalau seluruh gambut itu dihitung keuntungan untuk APBN Rp 70 triliun. Kalau dipelihara bagus itu bisa lima kalinya, nilainya bisa 350 triliun," kata Ruandha usai menggelar pertemuan dengan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di Jakarta, Kamis (16/1).

(Baca: Insentif Pajak Otomotif Dinilai Tak Ideal Kurangi Emisi Karbon)

Saat ini pemerintah tengah merampungkan aturan jual beli kredit karbon. Ruandha mengatakan KLHK tengah mengkaji teknis sertifikasi penurunan emisi karbon dengan melibatkan empat kementerian lain yakni Kemenko Perekonomian, Kemenko Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Keuangan serta Kementerian Perindustrian.

Setelah teknis rampung, maka dasar hukum yang menaungi perdagangan itu adalah Peraturan Presiden (Perpres). Targetnya, draf sertifikat tersebut dapat diselesaikan pada bulan Maret mendatang untuk diajukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Halaman:
Reporter: Tri Kurnia Yunianto
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...