Dikritik KPK, Mahfud Kaji Ulang Wacana Hidupkan Tim Pemburu Koruptor

Dimas Jarot Bayu
14 Juli 2020, 19:21
mahfud, kpk, tim pemburu koruptor
ANTARA FOTO/Zabur Karuru/foc.
Menko Polhukam Mahfud MD di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jawa Timur, Minggu (5/7/2020). Mahfud (14/7) mengkaji ulang rencana mengaktifkan tim pemburu koruptor.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD akan mengkaji kembali rencana menghidupkan kembali tim pemburu koruptor. Pernyataan Mahfud tersebut disampaikan setelah Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengkritik rencana tersebut.

Menurut Mahfud, rencana menghidupkan kembali tim pemburu koruptor akan bergantung dari hasil analisis dan efektivitasnya. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menyetujui pernyataan Nawawi bahwa pembuatan Instruksi Presiden tentang tim pemburu koruptor harus belajar dari masa lalu.

"Saya juga sedang mempelajari dan menimbang sungguh-sungguh untuk menghidupkan lagi tim pemburu koruptor itu," kata Mahfud dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/7).

(Baca: Riwayat Tim Pemburu Koruptor yang Akan Diaktifkan Mahfud MD Lagi )

Saat ini, Inpres tentang tim pemburu koruptor masih harus dibahas lintas lembaga terlebih dahulu. Mahfud sebelumnya telah mengantongi izin prakarsa untuk membuat Inpres tersebut melalui Surat Mensesneg No. B-30/M. Sesneg/D-1/HK.05.00/01/2020. "(Inpres tentang tim pemburu koruptor) tidak bisa langsung dibuat," kata Mahfud.

Seiring dengan pembuatan Inpres tersebut, Mahfud meminta berbagai institusi penegak hukum tetap memburu koruptor. Menurutnya, mereka tak boleh menunda perburuan pelaku pidana korupsi dan menyelamatkan aset negara yang dirampok.

Dia mengatakan Kemenko Polhukam akan terus berkoordinasi dengan Polri dan Kejaksaan Agung dalam upaya perburuan koruptor. "Syukur-syukur sudah ada hasilnya sebelum ada pembentukan tim pemburu lagi," kata dia.

Nawawi sebelumnya menolak rencana menghidupkan kembali tim pemburu koruptor yang digagas Mahfud. Ini berkaca dari kinerja tim tersebut pada 2012 yang dinilai tidak optimal.  "Cukup untuk menjadi pembelajaran untuk tidak diulangi lagi," kata Nawawi dalam keterangannya dilansir dari Antara, Selasa (14/7).

Menurut Nawawi,  institusi penegak hukum yang ada saat ini lebih baik menguatkan koordinasi dan supervisi. Dia mengatakan hal tersebut dapat menutup potensi tersangka korupsi melarikan diri sekaligus membenahi prinsip sistem peradilan pidana terpadu. "Belakangan ini (sistem peradilan pidana terpadu) menjadi seperti jargon tanpa makna," kata Nawawi.

(Baca: Cari Buron Joko Tjandra, Mahfud Bakal Panggil Polri hingga Kejagung)

Rencana menghidupkan kembali tim pemburu koruptor mencuat dari kantor Mahfud usai terpidana kasus Bank Bali, Joko Tjandra masih buron hingga saat ini. Tim ini akan beranggotakan pimpinan Kejaksaan Agung, Polri, Kemenkumham, dan Kemendagri di bawah koordinasi Kemenko Polhukam. 

Mungkin dalam waktu yang tidak lama Tim Pemburu Koruptor ini akan membawa orang juga. Pada saatnya akan memburu Joko Tjandra,” kata Mahfud dalam keterangan resminya, Rabu (8/7).

Reporter: Dimas Jarot Bayu

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...