Polri Tetapkan Brigjen Prasetijo Tersangka Kasus Surat Joko Tjandra
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian RI menetapkan Brigjen Pol Prasetijo Utomo sebagai tersangka kasus pemalsuan surat untuk buronan kasus Bank Bali Joko Tjandra. Penetapan ini berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik pada hari Senin (27/7) pagi.
Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Bareskrim itu diperiksa tim khusus yang menangani surat jalan Joko Tjandra. Penetapan ini dilakukan setelah tim mengumpulkan keterangan saksi dan bukti.
“Dari hasil tersebut, kami menetapkan status tersangka Brigjen PU (Prasetijo Utomo),” kata Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo di Jakarta, Senin (27/7).
Listyo menjelaskan barang bukti yang didalami adalah Surat Jalan Nomor 77 tanggal 3 Juni 2020, Surat Keterangan Covid Nomor 990, dan Surat Jalan Nomor 82 yang dikeluarkan tanggal 19 Juni 2020 atas nama Joko Tjandra.
Bukti lain yang diperiksa adalah Surat Keterangan Pemeriksaan Covid Nomor 1561 dan Surat Rekomendasi Kesehatan Nomor 2214 yang dibuat Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri.
Listyo mengatakan Prasetijo telah memerintahkan pembuatan dan penggunaan surat palsu tersebut. “AK (Anita Kolopaking) dan DST (Djoko Soegiarto Tjandra) berperan menggunakan surat tersebut,” kata Listyo.
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis dua pekan lalu telah memecat Prasetijo dari jabatannya. Selain itu Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte juga dicopot usai menjalani pemeriksaan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri terkait dicabutnya red notice Joko.
Kembalinya buron ini ke Indonesia tanpa terdeteksi membuat heboh banyak pihak. Bahkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD ikut meradang melihat Joko bisa bepergian tanpa diciduk aparat. "Karena malu negara ini kalau dipermainkan oleh Joko Tjandra,” kata Mahfud beberapa waktu lalu.