Skandal 1MDB, Hakim Vonis Eks PM Malaysia Najib Razak 12 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi kuala Lumpur memvonis mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak penjara selama 12 tahun. Najib dinyatakan bersalah dalam sejumlah tuduhan terkait aliran dana RM 42 juta atau setara Rp 143,7 miliar dari SRC International Sdn Bhd, bekas anak perusahaan 1MDB.
Hakim memvonis Najib bersalah dalam tujuh dakwaan terkait kasus ini. Tiga merupakan pelanggaran kepercayaan criminal (CBT), tiga adalah pencucian uang, serta satu penyalahgunaan kekuasaan.
"Bukan hanya untuk menghukum pelanggar tetapi untuk mencegah orang lain mengulangi pelanggaran itu,” kata Nazlan dikutip dari The Star, Selasa (28/7).
Dari seluruh tujuh dakwaan tersebut, Najib sebenarnya divonis bui 72 tahun. Namun hukuman penjara dapat dijalani bersamaan selama 12 tahun. Selain itu dia juga wajib membayar denda RM 210 juta atau setara Rp 718 miliar.
Najib sebelumnya didakwa menerima RM 42 juta dari SRC International ke rekening pribadinya lewat sejumlah perusahaan perantara. Namun ia mengaku tak pernah mengetahui dan meminta uang tersebut.
"Saya tidak meminta maupun ditawarkan, tak ada saksi yang mengatakan itu," katanya dikutip dari Al-Jazeera.
1MDB sendiri adalah sovereign wealth fund alias badan usaha pengelola investasi yang dibentuk untuk membiayai sejumlah proyek di Negeri Jiran tersebut. Proyek awalnya adalah membeli sejumlah pembangkit listrik swasta dan merencanakan pembangunan distrik keuangan baru di Kuala Lumpur.
Namun belakangan dana tersebut mengalir tak jelas arahnya. Bahkan dikutip dari New York Times, penyelidik Amerika Serikat mengatakan dana senilai US$ 4,5 miliar dari 1MDB telah digunakan oleh rekan Najb untuk membiayai film Hollywood, membeli hotel, kapal pesiar, serta perhiasan.
Putra Perdana Menteri kedua Malaysia Abdul Razak Hussein itu juga akan menjalani persidangan kedua dengan 25 tuduhan korupsi atas aliran dana US$ 731 juta dari dana 1MDB.