Minim Spesifikasi, Pengadaan Alkes Corona di Kemenkes Jadi Sorotan ICW
Pengelolaan anggaran penanganan virus corona yang dilakukan pemerintah kembali menuai sorotan. Kali ini Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti detail pengadaan alat kesehatan guna menangani Covid-19.
Mereka mengatakan detail pengadaan alat kesehatan dalam penanganan virus corona sulit ditelusuri secara spesifik. Peneliti ICW Dewi Anggraini mengatakan hal ini akan menyulitkan masyarakat membandingkan kewajaran harga dalam pembelian peralatan.
Dewi mencontohkan, beberapa pos anggaran di Kementerian Kesehatan tidak secara lengkap menyebutkan detail pekerjaan. Dia mengatakan sejumlah kegiatan penanganan Covid-19 tidak dilengkapi informasi lebih mendalam.
“Uraian pekerjaan tidak tersedia, lokasi tidak ada, volume pekerjaan juga,” kata Dewi dalam diskusi lewat webinar, Selasa (1/9).
Selain itu ICW juga menyoroti pengadaan langsung yang dilakukan Kemenkes. Dari data Rencana Umum Pengadaan (RUP) Kemenkes, hingga Juli 2020 paling tidak ada 74 pengadaan langsung alat kesehatan penanganan corona.
Namun hanya 18 pengadaan yang dipublikasikan di halaman Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) kementerian tersebut. ICW telah mencari nama paket, satuan kerja, dan besaran anggaran tetapi tidak menemukan rencana pengadaan tersebut.
Dewi mencontohkan tiga pengadaan yang tak disertai RUP adalah Buffer Stock Desinfeksi Pengendalian Faktor Risiko Covid-19, Respons Pengendalian Covid-19, dan Bahan Pemeriksaan Sampel Covid-19. Total tiga kegiatan tersebut memakan biaya Rp 323 juta.
“Banyak RUP yang tidak ditemukan atau Kemenkes tidak memasukkan informasi (lengkap),” kata Dewi.
ICW juga mengkritik Kemenkes yang masih menganggarkan alat tes cepat (rapid test) senilai Rp 569,1 miliar. Padahal metode tersebut dianggap tidak akurat dalam mendeteksi corona.
Rekomendasi Perbaikan
Oleh sebab itu mereka memberikan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah agar pengelolaan anggaran kesehatan dalam menanganai corona tepat peruntukkannya. Pertama adalah Kemenkes dan institusi lain harus rajin mengumumkan berkala penggunaan anggaran.
Kementerian yang dipimpin Terawan Agus Putranto itu juga harus memberi informasi dan realisasi pengadaan di kanal Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) dan LPSE secara lengkap. “Kemenkes juga harus cermat dalam pengadaan sesuai Perpres 16 tahun 2018,” katanya.
Pemerintah juga diminta membangun kanal khusus yang menyediakan informasi pengadaan terkait penanganan Covid-19. Selain itu kuantitas dan target penerima alat kesehatan harus dijabarkan detail.
“Pemerintah harus maksimal menggunakan alat uji polymerase chain reaction (PCR) untuk mengakselerasi uji spesimen,” kata Dewi.
Di kesempatan yang sama, Analis di Sekretariat Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Heru Prastyo mengatakan seluruh pengadaan yang dilakukan telah dilakukan sesuai Perpres 16. Selain itu dia menjelaskan bahwa Inspektorat Jenderal juga dilibatkan dalam untuk mengaudit kegiatan. “Jika ada pihak ketiga yang tidak spesifik dalam pengadaan nanti kami akan cek kembali,” katanya.
Sedangkan Deputi Bidang Logistik dan Peralatan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Prasinta Dewi mengatakan pihaknya juga melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pengadaan barang guna menangani Covid-19.
Ini seiring adanya Surat Edaran KPK Nomor 8 tahun 2020 yang mengatur pencegahan korupsi dalam penggunaan anggaran penanganan Covid-19. “Kami juga menyampaikan pesan Kepala BNPB agar ICW ikut bergabung untuk mengawasi kegiatan,” kata dia.
Pemerintah awalnya menganggarkan Rp 87,5 triliun untuk menangani Covid-19 dari sisi kesehatan. Namun seiring penyerapan yang rendah hingga Agustus, maka dana tersebut dipangkas jadi Rp 72,7 triliun.