Menpan RB Atur 75% ASN di Zona Merah Kerja dari Rumah
Pemerintah mencoba untuk mengurangi semakin banyaknya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terkena virus corona. Caranya dengan mengatur batasan pegawai pemerintahan di zona merah kerja dari rumah alias work from home.
Hal itu diatur dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB No. 67/2020 tanggal 4 September 2020. Aturan ini merupakan Perubahan Atas Surat Edaran Menteri PAN-RB No. 58/2020 Tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru.
Dalam aturan ini, ASN di wilayah zona merah yang bekerja dari kantor dibatasi hanya 25% dari kapasitas maksimal. Sedangkan sisanya akan bekerja dari rumah.
"Perubahan dilakukan dengan memperhatikan status penyebaran Covid-19 di Indonesia," ujar Tjahjo dalam keterangan yang diterima, Senin (7/9).
Untuk instansi pemerintah di zona oranye atau risiko sedang maka jumlah ASN yang bekerja dari rumah dan kantor dibagi rata yakni 50%. Untuk zona kuning atau risiko rendah, jumlah pegawai yang bekerja dari kantor maksimal 75%.
Sedangkan untuk instansi di zona hujau, maka jumlah pegawai yang bekerja dari kantor dapat diatur maksimal 100%. Tjahjo berharap aturan tersebut benar-benar dijalankan untuk menekan penyebaran Covid-19.
“ASN harus menjadi contoh di lingkungannya dengan mematuhi protokol kesehatan, menggunakan masker, rutin mencuci tangan dan menjaga jarak,” katanya.
Penyebaran Covid-19 di kalangan ASN memang merebak belakangan ini. Akhir Agustus lalu, sejumlah pegawai di lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian dinyatakan positif terpapar corona. Buntut kejadian tersebut Gedung Kementan ditutup sementara pada 24-26 Agustus 2020 guna dilakukan disinfeksi ke seluruh ruangan.
Tak hanya di tingkat pusat, beberapa aktivitas instansi daerah juga terganggu akibat Covid-19. Gedung Sekretariat Daerah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, ditutup sementara mulai Senin (7/9) selama tiga hari ke depan setelah lima pegawai dinyatakan terkonfirmasi positif.
Sedangkan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok juga telah ditutup sementara selama dua pekan setelah dua pegawai terkena corona. Sebelumnya Kantor Setda, Kantor Dinas Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat, dan Keluarga Kota Depok telah ditutup karena adanya pegawai tertular.
"Saat ini Dinkes dibantu Sekretariat DPRD sedang melakukan tracing kasus, terutama yang kontak erat dengan kasus terkonfirmasi positif," kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Depok Dadang Wihana, Senin (7/9).