Sengkarut Data di Balik Salah Sasaran Subsidi Internet Pendidikan

Rizky Alika
2 Oktober 2020, 11:32
internet, nadiem, corona
ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/hp.
Seorang Siswi menunjukkan pesan pemberitahuan mendapatkan kuota gratis dari Kemendikbud di SMP NU Al Ma'ruf, Kudus, Jawa Tengah, Selasa (29/9/2020). Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan subsidi kuota internet gratis untuk siswa sebesar 35 GB dan guru mendapat 42 GB serta untuk dosen dan mahasiswa sebesar 50 GB selama pembelajaran jarak jauh (PJJ) mulai September hingga Desember 2020.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim telah memulai bantuan kuota data internet pendidikan untuk mendukung proses Pembelajaran Jarak Jauh selama pandemi Covid-19. Namun dalam pelaksanannya, subsidi yang diberikan kerap tidak tepat sasaran lantaran permasalahan data penerima.

Seorang lulusan Magister dari Universitas Indonesia yang enggan disebut namanya juga merasakan salah sasaran kuota ini. Wanita yang telah lulus sejak Februari 2020 ini masih mendapatkan bantuan subsidi kuota internet dari Kemendikbud. 

Informasi tersebut diketahui setelah ia menerima pesan notifikasi dari Telkomsel pada Rabu (30/9). Ia mengatakan hal serupa juga terjadi pada sejumlah rekan-rekannya yang telah lulus dari Universitas Indonesia.

"Bantuan yang diterima 5 GB kuota umum, dan 45 GB untuk aplikasi belajar seperti Google Classroom, Rumah Belajar, dan lainnya. Tidak berguna," ujar dia.

Kuota umum sebesar 5 GB juga disebutnya tidak bermanfaat lantaran ia sudah menerima fasilitas internet dari tempatnya bekerja. Dia juga tak mengetahui syarat mendapatkan bantuan. Selain itu, tidak ada informasi dari pihak universitas mengenai program ini.

Sementara, salah satu rekannya yang masih berkuliah di Universitas Terbuka justru belum mendapatkan bantuan dari Kemendikbud. "Seharusnya pendataan diperbaiki," ujar wanita berusia 28 tahun ini.

Kasus ini tak hanya terjadi pada dirinya. Beberapa waktu yang lalu, anggota Ombudsman Alvin Lie juga menerima bantuan kuota internet pendidikan dari Kemendikbud. Namun ia merasa tak berhak menerima bantuan tersebut.

"Saya bukan pelajar/ guru/ dosen yang berhak mendapat Kuota Internet," tulis Alvin melalui akun Twitter pribadinya, 22 September lalu.

Sedangkan Kemendikbud sempat menyatakan, Alvin Lie mendapatkan bantuan kuota internet lantaran dalam Pangkalan DataPendidikan Tinggi (PD Dikti), ia tercatat sebagai mahasiswa S3 di Universitas Diponegoro.

Namun Pelaksana tugas (Plt) Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi Muhammad Hasan Chabibi akan mengevaluasi penerima subsidi data internet agar tepat sasaran. Pemeriksaan akan dilakukan mulai dari pengecekan data PD Dikti.

Menurutnya, syarat mahasiswa penerima bantuan kuota ialah berstatus aktif pada tahun akademik yang berjalan. Bila penerima subsidi wisuda pada awal September, kemungkinan besar perguruan tinggi belum mendata kelulusan mahasiswanya.

Ia menjelaskan daftar penerima seluruhnya diajukan oleh perguruan tinggi melalui Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). "Data kelulusan juga merupakan tanggung jawab dari perguruan tinggi," kata Hasan saat dihubungi Katadata.co.id, Kamis (2/10).

Dia juga menargetkan proses evaluasi akan selesai sebelum dimulainya periode pencairan subsidi bulan kedua, yaitu mulai 22 Oktober. Dengan demikian, penerima yang tak tepat sasaran dipastikan tidak kembali menerima bantuan.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...