Perda Baru Anies: Warga Tolak Tes Covid-19 Akan Didenda Rp 5 Juta

Ameidyo Daud Nasution
20 November 2020, 14:48
Petugas Puskesmas Kecamatan Gambir melakukan jakarta, covid-19, anies baswedan
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.
Petugas Puskesmas Kecamatan Gambir melakukan tes usap (swab test) ke pedagang di Pasar Thomas, Jakarta, Rabu (17/6/2020). Anies telah terbitkan Perda Nomor 2 Tahun 2020 yang mengatur penanganan hingga sanksi bagi pelanggar protokol Covid-19.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menandatangani aturan terbaru penanganan Covid-19 di Ibu Kota. Dalam aturan tersebut, Anies menyiapkan sanksi denda Rp 5 juta bagi orang yang menolak melakukan tes polymerase chain reaction (PCR) hingga vaksinasi corona.

Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 ini disahkan dalam rapat paripurna bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI tanggal 19 Oktober lalu. Sedangkan aturan ini telah ditandatangani Anies pada tanggal 12 November lalu.

Advertisement

Sanksi Rp 5 juta juga menanti orang yang membawa jenazah probable atau konfirmasi di fasilitas kesehatan tanpa izin serta pasien konfirmasi positif corona yang meninggalkan tempat isolasi tanpa izin petugas.

Tak hanya itu, mereka yang mengancam kekerasan untuk membawa jenazah konfirmasi positif atau probable Covid-19 akan terkena denda lebih besar, “Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana ayat (1) disertai dengan ancaman dan/ atau kekerasan, dipidana denda paling banyak sebesar Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah),” demikian tbunyi Pasal 31 ayat 2 Perda Nomor 2 seperti ditulis Jumat (20/11).

Sedangkan dalam Pasal 8, Pemprov mewajibkan setiap orang yang ada di DKI untuk menjalankan protokol 3M yakni menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.  Anies menyiapkan sanksi Rp 250 ribu serta kerja socsal bagi orang yang tak mengenakan masker.

“Pengenaan sanksi dan upaya paksa dilaksanakan oleh Satpol PP dengan pendampingan oleh Perangkat Daerah terkait, dan dapat didampingi oleh unsur Kepolisian dan/atau TNI,” tertulis dalam Pasal 9 ayat 3 Perda tersebut.

Perda tersebut juga mengancam sanksi usaha perkantoran, industri, perhotelan, dan tempat wisata yang tak menjalankan protokol kesehatan dan membatasi interaksi fisik. Dalam Pasal 11 ayat 2, hukuman yang menanti adalah teguran tertulis hingga pencabutan izin.

Halaman:

Masyarakat dapat mencegah penyebaran virus corona dengan menerapkan 3M, yaitu: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak sekaligus menjauhi kerumunan. Klik di sini untuk info selengkapnya.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #cucitangan

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement