Menteri Edhy Jadi Tersangka, KKP Setop Sementara Ekspor Benih Lobster
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara penerbitan Surat Penetapan Waktu Pengeluaran (SPWP) ekspor benih bening lobster (benur). Eksportir yang telah memiliki benih bening lobster dan masih tersimpan di packing house diminta mengeluarkan benihnya maksimum pada Jumat (27/11) besok.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor B. 22891/DJPT/PI.130/XI/2020 yang ditandatangani oleh Plt. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Muhammad Zaini pada Kamis (26/11). Surat tersebut juga ditembuskan ke sejumlah pejabat, di antaranya Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim Luhut Binsar Panjaitan dan Sekretaris Jenderal KKP Antam Novambar.
"(Perusahaan eksportir) diberikan kesempatan untuk mengeluarkan benih bening lobster dari Negara Republik Indonesia paling lambat satu hari setelah surat edaran ini ditetapkan," demikian tertulis dalam surat edaran itu, seperti dikutip pada Kamis (26/11).
Keputusan ini dilakukan dalam rangka memperbaiki tata kelola pengelolaan benur serta mempertimbangkan proses revisi Peraturan Pemerintah tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di KKP. Penghentian SPWP tersebut dilakukan hingga batas waktu yang tidak ditentukan.
Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri KKP, Agung Tri Prasetyo juga telah mengonfirmasikan kebenaran surat ini. "Benar penghentian sementara, untuk permanen tentunya perlu pembahasan lebih lanjut," kata Agung.
Sebagaimana diketahui, pembukaan ekspor benih lobster merupakan salah satu kebijakan strategis yang pertama dilakukan Edhy Prabowo setelah menjabat Menteri Kelautan. Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri KKP Nomor 12 Tahun 2020.