Pembatasan di Jawa-Bali, Satgas Bidik Kasus Aktif Covid-19 Turun 20%
Pemerintah akan menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di beberapa wilayah Jawa dan Bali pada 11 hingga 25 Januari 2021. Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo berharap kasus aktif corona bisa diturunkan lebih dari 20% dengan langkah tersebut.
Target tersebut berkaca dari pengalaman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid II yang berlaku pada pertengahan September 2020. Saat itu, kasus aktif virus corona menurun 20% dari 67 ribu kasus menjadi 54 ribu kasus selama 1,5 bulan.
"Artinya pengalaman yang lalu sekarang kita ulangi lewat pembatasan dan kami harapkan persentase bisa lebih besar dibandingkan September-November awal," kata Doni di Gedung Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Kamis (7/1).
Oleh karena itu, pemerintah akan meminta seluruh jajaran pemerintah daerah, dari tingkat provinsi hingga desa untuk mengawasi kedisplinan protokol kesehatan. Para gubernur pun diminta kembali mengaktifkan posko Covid-19 untuk mengawasi protokol kesehatan serta memberikan sanksi kepada pihak yang melanggar.
Adapun, sanksi bagi pelanggar protokol kesehatanakan ditentukan oleh pemerintah daerah melalui peraturan tingkat provinsi/kabupaten/kota. Dengan demikian, sanksi akan bergantung pada kesepakatan setiap daerah.
Di sisi lain, Undang-Undang No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan telah mengatur sanksi bagi pelanggar yaitu pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100 juta. "Ini perlu kami lakukan supaya masyarakat patuh dan malu kalau melanggar," ujar dia.
Doni juga meminta setiap komunitas untuk membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait protokol kesehatan. Ketentuan tersebut dapat disusun berdasarkan kesepakatan anggota komunitas.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional sekaligus Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, tidak ada ketentuan baru terkait pembatasan mobilitas antar wilayah lantaran hal ini buka larangan.
Meski begitu, Airlangga mengimbau masyarakat untuk tidak berwisata lantaran tempat umum akan ditutup pemerintah selama dua pekan. "Jadi hanya kegiatan esensial saja," ujar dia.
Sebagaimana diketahui, pembatasan akan dilakukan di tempat kerja dengan menerapkan bekerja dari rumah (work from home) hingga 75%. Kemudian, kegiatan belajar mengajar akan dilakukan secara daring.
Selanjutnya, jam operasional di pusat belanja akan dibatasi hingga pukul 19.00. Aktivitas makan-minum di tempat diperbolehkan maksimal hingga 25% dari kapasitas tempat.
Adapun kegiatan 11 sektor esensial dapat beroperasi 100 persen. Namun, pemerintah akan menerapkan pengaturan jam operasional, pembatasan kapasitas, dan pengetatan protokol kesehatan.
Selanjutnya, kegiatan konstruksi diperbolehkan beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat. Pemerintah juga mengizinkan tempat ibadah untuk melakukan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Di luar itu, fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya akan dihentikan sementara. Adapun kapasitas dan jam operasional moda transportasi akan diatur oleh kepala daerah masing-masing.
Airlangga menyebutkan, pembatasan tersebut dilakukan secara mikro sesuai arahan Jokowi. Nantinya, pemerintah daerah akan menentukan wilayah yang dilakukan pembatasan tersebut.
Adapun, pembatasan berlaku di wilayah berikut:
1. DKI Jakarta.
2. Jawa Barat: Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi.
3. Banten: Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.
4. Jawa Barat di luar Jabodetabek: Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Cimahi.
5. Jawa Tengah: Semarang Raya, Solo Raya, dan Banyumas Raya.
6. Yogyakarta: Kabupaten Gunung Kidul, Sleman, dan Kulon Progo. 7. Jawa Timur: Kota Malang Raya dan Surabaya Raya.
8. Bali: Denpasar, Kota Denpasar, Badung, dan Kabupaten Badung.