Kriteria Daftar Positif Investasi untuk Asing, Padat Karya Hingga UMKM

Rizky Alika
23 Februari 2021, 12:05
investasi, daftar positif investasi, uu cipta kerja
ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/foc.
Sejumlah pekerja menyelesaikan pembangunan salah satu hotel di Jalan Udayana, Mataram, NTB, Senin (1/2/2021). Pemerintah menetapkan beberapa daftar positif investasi dalam aturan turunan UU Cipta Kerja.

Pemerintah mengganti Daftar Negatif Investasi (DNI) menjadi Daftar Positif Investasi (DPI). Hal ini tertuang dalam aturan turunan Undang-undang Cipta Kerja yakni Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang berlaku mulai 4 Maret 2021.

Dengan demikian, semua bidang usaha terbuka bagi investor, kecuali bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal atau kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat.

Bidang usaha yang tertutup untuk investasi telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Sementara, bidang usaha yang hanya dilakukan oleh pemerintah pusat ialah kegiatan yang bersifat pelayanan atau dalam rangka pertahanan dan keamanan strategis.

Adapun, Pasal 3 ayat (1) menyebutkan, bidang usaha yang terbuka terdiri atas bidang usaha prioritas, bidang usaha yang dialokasikan atau kemitraan dengan koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), bidang usaha dengan persyaratan tertentu, dan bidang usaha yang tidak termasuk dari tiga hal tersebut.

Bidang usaha prioritas merupakan bidang yang memenuhi kriteria program/proyek strategis nasional, padat modal, padat karya, teknologi tinggi, industri pionir, orientasi ekspor, dan orientasi dalam kegiatan penelitian, pengembangan dan inovasi.

Sementara, bidang usaha kemitraan dengan koperasi dan UMKM merupakan kegiatan yang tidak menggunakan teknologi atau yang menggunakan teknologi sederhana. Kegiatan tersebut memiliki kekhususan proses, bersifat padat karya, serta mempunyai warisan budaya yang bersifat turun temurun.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...