Turunan UU Cipta Kerja, Dirikan PT Perorangan Bisa Tanpa Akta Notaris
Pemerintah terus berupaya untuk memangkas birokrasi demi kemudahan berusaha. Salah satunya melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).
Omnibus law ini mengatur berbagai hal, dari aspek ketenagakerjaan, lingkungan, hingga perizinan. Pemerintah pun telah merilis 49 aturan turunan sebagai panduan teknis pelaksanaannya.
Salah satunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil (UMKM).
Dalam regulasi itu, pendirian perseroan terbatas (PT) kini bisa dilakukan tanpa akta notaris. Namun, kemudahan ini hanya berlaku untuk perseroan perorangan dengan tanggung jawab terbatas (sole proprietorship with limited liability) yang dibentuk setelah pengesahan UU Cipta Kerja.
"Dengan adanya perseroan perorangan, pelaku usaha dapat membentuk perseroan terbatas yang pendirinya cukup satu orang," kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin, 22 Februari 2021.
Selama ini, pendirian PT wajib dilakukan dengan akta notaris, dan minimal pengurus dua orang: satu direktur dan satu komisaris. Tapi dalam perseroan perseorangan ini, cukup satu direksi, tanpa perlu komisaris.
Untuk membentuk PT jenis ini, pelaku usaha cukup mengisi form pernyataan pendirian secara elektronik saja. "Tidak memerlukan akta notaris," kata Yasonna.
Meski demikian, Yasonna menyampaikan badan hukum perseroan perorangan ini bukan berarti meniadakan peran notaris. Yasonna berharap para notaris tetap bersedia menjadi tempat berkonsultasi dan membantu mereka yang akan mendirikan perseroan perorangan secara elektronik.
Di antara banyaknya topik yang dibahas dalam UU Cipta Kerja, klaster ketenagakerjaan adalah yang paling banyak menyita perhatian. Simak Databoks berikut:
Sebelumnya, pemerintah telah mengundangkan 49 peraturan pelaksana Undang-Undang Cipta Kerja ke dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Semua aturan turunan UU Cipta Kerja ini diharapkan dapat menjadi stimulus positif bagi pertumbuhan ekonomi nasional dan membuka lebih banyak lapangan kerja.
"Dengan diundangkannya peraturan pelaksana UU Cipta Kerja diharapkan bisa segera berdampak pada upaya pemulihan perekonomian nasional sekaligus menjadi momentum untuk menegaskan tahun kebangkitan Indonesia," kata Yasonna, Rabu (17/2) lalu.