Izin Usaha Online OSS Berbasis Risiko Mulai Diberlakukan Juli 2021

Rizky Alika
24 Februari 2021, 17:40
bkpm, uu cipta kerja, investasi
ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/11/2019). BKPM akan meluncurkan izin usaha berbasis risiko secara elektronik pada Juli 2021.

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) akan mengimplementasikan perizinan usaha berbasis risiko secara elektronik melalui sistem Online Single Submission (OSS). Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan, implementasi sistem baru tersebut akan diluncurkan secara resmi Juli 2021 mendatang. 

Ketentuan mengenai OSS berbasis risiko tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Berdasarkan aturan itu, Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) perizinan berusaha berbasis risiko dalam OSS merupakan acuan tunggal bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pelaku usaha.

Sebelum diluncurkan, BKPM akan melakukan proses uji coba pada Maret hingga Juni. Adapun sistem baru ini merupakan amanat Undang-undang Cipta Kerja. "Sudah sepakat, Juli akan jalan," kata dia dalam siaran virtual konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (24/2).

Sistem OSS tersebut wajib digunakan oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah, administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB), dan pelaku usaha.

Nantinya, sistem OSS akan dibagi ke dalam tiga subsistem, yaitu subsistem pelayanan informasi, perizinan berusaha, dan pengawasan. Kemudian, pengawasan secara terintegrasi akan dilakukan bersama kementerian/lembaga, pemerintah daerah, KEK, dan KPBPB.

Proses perizinan kegiatan berusaha juga akan bergantung berdasarkan risikonya. Secara rinci, izin usaha dengan risiko rendah cukup menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...