BPOM Nilai Pengembangan Vaksin Nusantara Tak Sesuai Kaidah Penelitian

Rizky Alika
10 Maret 2021, 20:18
vaksin nusantara, terawan, covid-19
ANTARA FOTO/HO/Humas BPOM/wpa/hp.
Kepala Badan POM Penny K. Lukito memberikan keterangan penerbitan persetujuan penggunaan dalam kondisi darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) untuk Vaksin COVID-19 di Kantor Badan POM, Jakarta, Senin (11/1/2021).

Mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menginisiasi pembuatan vaksin Covid-19 bernama vaksin Nusantara. Namun, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengatakan penelitian vaksin tersebut tidak sesuai dengan kaidah.

Ini lantaran tempat penelitian vaksin Nusantara tidak sesuai dengan ketentuan. Dalam hal ini, penelitian vaksin dilakukan di RSUP dr Kariadi Semarang, namun komite etik berasal dari RSPAD Gatot Soebroto Jakarta.

"Pemenuhan kaidah good clinical practice tidak dilaksanakan dalam penelitian ini," kata Penny dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (10/3).

Penny menjelaskan adanya perbedaan data tim uji vaksin Nusantara dengan yang disampaikan mereka saat rapat dengan DPR. Sebelumnya, salah satu peneliti vaksin Nusantara Dr Muchlis Achsan Udji Sofro menyampaikan beberapa data seperti pengujian fase I di depan anggota dewan.

Vaksin ini dikembangkan dari sel dendritik. Oleh sebab itu BPOM menyarankan adanya sarana pengolahan sesuai syarat Good Manufacturing Process (GMP) hingga sumber daya manusia yang kompeten.

Sedangkan BPOM telah membuat surat yang ditembuskan ke Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin untuk melakukan hearing pada 16 Maret mendatang. “Untuk mendapatkan respons dari tim peneliti,” katanya.

Penny menjelaskan bahwa pihaknya harus berhati-hati lantaran setiap vaksin akan melewati proses uji pada manusia. Beberapa hal yang perlu dipastikan keamanannya adalah keamanan di laboratorium, proses klinis, hingga produk akhir itu sendiri.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...