Kemenristek Dilebur, Peran Riset di Pendidikan Dikhawatirkan Berkurang

Rizky Alika
14 April 2021, 06:00
ristek, pendidikan, kementerian, reshuffle
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.
Sejumlah pegawai memasuki Kantor Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) /Badan Riset dan Inovasi Nasional di Jakarta, Minggu (11/4/2021). Presiden Joko Widodo mengusulkan melebur Kemenristek dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan seiring dengan kebijakan pemerintah memisahkan Badan Riset dan Inovasi Nasional atau BRIN menjadi lembaga otonom.

Pemerintah menggabungkan sebagian tugas dan fungsi Kementerian Riset dan Teknologi (Ristek) dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Meski demikian, pakar khawatir penggabungan tersebut akan mengecilkan peran riset dalam dunia pendidikan.

Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Nadia Fairuza Azzahra juga mengkhawatirkan beban kerja Kemendikbud akan menjadi padat. "Ini tentu saja akan mempersulit koordinasi antar sektor terkait dengan riset dan teknologi," kata Peneliti CIPS Nadia Fairuza Azzahra seperti dikutip dari keterangan pers, Selasa (13/4).

Tak hanya itu, langkah tersebut juga seolah menunjukkan kegiatan riset bukan menjadi prioritas pemerintah. Padahal riset dan teknologi merupakan aspek yang harus hadir pada setiap sektor.

Sedangkan sesuai dengan Undang-Undang No. 11/2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, riset digunakan untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi yang diharapkan dapat menjadi solusi permasalahan pembangunan.

Selain itu Nadia juga menilai, ruang lingkup ristek sangat luas dan akan sulit ditangani apabila hanya diakomodasi dalam sektor pendidikan. Dia juga khawatir, proses penyelarasan yang dilakukan akan membutuhkan waktu dan menyebabkan tidak efektifnya kinerja Kemendikbud.

“Proses tersebut berpotensi mempengaruhi sasaran-sasaran yang ingin dicapai dua institusi tersebut sebelum penggabungan yang pada akhirnya dapat mempengaruhi target-target yang ingin dicapai Presiden Joko Widodo," ujarnya.

Sebelum digabung, tugas dan fungsi Kemendikbud sudah padat, yaitu mengurus pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, perbukuan, kebudayaan, vokasi, pendidikan tinggi, hingga guru dan tenaga pendidik. Kemendikbud juga perlu berkoordinasi dengan berbagai dinas pendidikan yang ada di daerah-daerah di Indonesia.

Oleh sebab itu, penambahan Riset dan Teknologi dalam struktur Kemendikbud berpotensi menambah beban dan berakibat pada mundurnya performa Kemendikbud.

Berbeda dengan Nadia, pemerhati pendidikan dari Universitas Pendidikan Indonesia Ina Liem menganggap penggabungan ini merupakan langkah yang tepat. Apalagi ke depannya, tren ekonomi harus berbasis inovasi sehingga pendidikan juga perlu diarahkan ke riset.

"Peleburan ini juga berarti riset dan inovasi dibiasakan dilakukan sebelum pendidikan tinggi," kata Ina, Selasa (13/4) dikutip dari Antara.

Wacana ini juga mendapatkan sorotan dari partai oposisi. Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional Saleh Partaonan Daulay khawatir anggaran yang dulunya diterima Kemenristek akan berkurang jika berbagi dengan Dikbud. 

Apalagi Kementerian yang dinakhodai Bambang Brodjonegoro itu saat ini sedang mengembangkan Vaksin Merah Putih untuk memutus penularan Covid-19. "Anggaran yang sudah ada juga dudah digunakan untuk penelitian," kata Saleh kepada Katadata.co.id, Senin (12/4).

Adapun pembelaan terhadap peleburan Kementerian ini diberikan oleh Anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi PDI Perjuangan Andreas Hugo Pareira. Ia menganggap Bergabungnya Kemenristek ke Dikbud akan memudahkan mekanisme dan proses birokrasi riset terutama untuk pendidikan.

“Sementara riset oleh lembaga non pendidikan yang biasanya dilakukan untuk tujuan tertentu dikoordinasikan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN),” kata Andreas kepada Katadata.co.id, Senin (12/4).

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR menyetujui penggabungan sebagian tugas dan fungsi Kementerian Riset dan Teknologi ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Nantinya Kementerian yang dipimpin Nadiem Makarim ini bernama Kementerian, Pendidikan, Kebudayaan dan Riset Teknologi. 

Selain penggabungan, rapat juga menyepakati pembentukan Kementerian Investasi untuk meningkatkan penanaman modal dan menciptakan lapangan pekerjaan. Adapun Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 menyatakan pengubahan kementerian dilakukan sesuai pertimbangan DPR.

Reporter: Rizky Alika

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...