Usulan Revisi Pasal Asusila UU ITE: Pidana Hanya untuk Penyebar Konten

Rizky Alika
20 April 2021, 14:56
Usulan SAFEnet terkait pasal-pasal dalam UU ITE yang perlu direvisi
SAFEnet
Usulan SAFEnet terkait pasal-pasal dalam UU ITE yang perlu direvisi, salah satunya Pasal 27 Ayat 1. Kemenko Polhukam menyampaikan usulan penambahan ayat Pada Pasal 27 Ayat 1 yang mengatur kesuilaan.

Tim Pengkaji Revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terus menerima usulan dalam perubahan aturan tersebut. Salah satunya adalah wacana penambahan ayat baru dalam Pasal 27 Ayat 1 UU ITE.

Saat ini tim dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan akan berupaya memperdalam usulan tersebut serta mengusulkan untuk melindungi ranah privat, seperti konten untuk konsumsi pribadi. Dengan demikian, pemilik konten untuk ranah pribadi yang tidak sengaja tersebar oleh pihak lain, tidak akan dikenakan Pasal 27 Ayat 1 tersebut.

"Jadi seharusnya yang kena, orang yang menyebarkan konten," ujar Kabid Materi Hukum Publik Kemenkopolhukam Dado Achmad Ekroni  dalam diskusi yang disiarkan melalui YouTube ICJR.ID, Selasa (20/4).

Saat ini,  Pasal 27 Ayat 1 mengancam pidana kurungan enam tahun bagi setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukan di muka umum, mendistribusikan, dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan.

Meski begitu, Dado mengakui usulan rumusan pasal tersebut masih memiliki sejumlah unsur yang sama dengan aturan yang saat ini berlaku. "Tim kami dan narasumber melihatnya perlu direvisi, jangan dihapus," kata Dado.

Usulan lainnya adalah korban penyebaran konten asusila yang dilakukan dengan pemaksaan, tidak bisa dijerat dengan Pasal 27 ayat 1. Dengan demikian, penyebaran konten dengan daya paksa tidak dikategorikan sebagai tindak pidana.

Sementara, bunyi Pasal 27 Ayat 1 yang saat ini berlaku ialah setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Menurutnya, Pasal 27 Ayat 1 diperlukan lantaran masalah pornografi masih sedikit disinggung dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Berdasarkan draf revisi KUHP, ada klausul kesusilaan di muka umum. Namun, pidana yang dikenakan hanya berupa ancaman kurungan 2 tahun.

Selain itu, dalam Pasal 27 Ayat 1 saat ini tidak memiliki formulasi rumusan delik di setiap ketentuan pidana itu harus memenuhi ketentuan 4 prinsip, yakni lex scripta (hukum pidana tersebut harus tertulis), lex certa (rumusan delik pidana itu harus jelas), lex stricta (rumusan pidana itu harus dimaknai tegas tanpa ada analogi), dan lex praevia (hukum pidana tidak dapat diberlakukan surut).

Dalam Pasal 27 ayat 1 UU ITE, kata Dado, tidak memiliki prinsip lex certa.  Ia pun memastikan, sudah ada berbagai masukan terkait revisi Pasal 27 Ayat 1. "Usulan dari mulai dihapus atau digunakan hanya untuk pornografi anak. Untuk kesasusilaan lain, itu ranahnya UU Pornografi," kata Dado.

Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Maidina Rahmawati meminta, revisi UU ITE harus melindungi korban kekerasan seksual di sistem peradilan pidana.

ICJR mencatat, penerapan Pasal 27 ayat 1 terkait konten melangar kesusilaan menjadi pasal yang paling banyak digunakan kedua setelah pasal penghinaan. Temuan itu berdasarkan dari 768 perkara yang terkumpul dari 2016 hingga Februari 2020.

"Pasal ini kita kenal merupakan ini merupakan pasal karet yang penerapannya cenderung eksesif dan menimbulkan ketakutan bagi masyarakat," kata Meidina dalam diskusi yang disiarkan melalui YouTube ICJRID, Selasa (20/4).

Namun, Meidina mengatakan belum ada penjelasan terkait konten yang dianggap melanggar kesusilaan dalam Pasal 27 Ayat 1. Padahal dalam hukum pidana, setiap unsur pidana harus dinyatakan secara jelas, ketat, dan disebutkan secara tertulis.

Selain itu, Pasal 27 Ayat 1 bisa menjerat orang yang tidak berkehendak memberikan konten keasusilaan kepada pihak lain. Sebab, aturan itu menuliskan kata "mentransmisikan".

Adapun, transmisi merupakan pengiriman informasi elektronik atau dokumen elektronik kepada satu pihak. "Ini bisa menjadi masalah karena konteks ruang privat yang tidak ditujukan untuk ditransmisikan, bisa dijerat Pasal 27 Ayat 1," ujar dia.

Presiden Joko Widodo alias Jokowi membuka peluang revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Hal ini lantaran Presiden melihat beberapa waktu terakhir semakin banyak masyarakat yang saling melaporkan menggunakan UU ini.




Reporter: Rizky Alika

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...