Pemerintah Perluas PPKM Mikro Hingga Kepulauan Riau dan Papua Barat
Pemerintah memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro pada 4-17 Mei 2021. Seiring dengan hal itu, pemerintah menambah lima provinsi dalam daftar wilayah yang menerapkan pembatasan guna mencegah penularan Covid-19.
Penerapan PPKM mikro ini tidak berbeda dengan ketentuan sebelumnya, Namun, pemerintah akan memastikan pembatasan di tempat wisata sebesar 50% dari kapasitas tempat.
"Ditambah lima provinsi, yaitu Kepulauan Riau, Bengkulu, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Papua Barat sehingga total 30 provinsi," kata Airlangga usai menemui Presiden Joko Widodo di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (3/5).
Pemberlakuan PPKM di Kepulauan Riau dan Bengkulu seiring kenaikan kasus di dua provinsi tersebut pada April. Wilayah lain yang mengalami kenaikan kasus adalah Lampung, Riau, dan Bangka Belitung.
Di Kepulauan Riau, wilayah yang mengalami kenaikan kasus Covid-19 ialah Bintan dan Kota Batam. Sementara, kenaikan kasus di Riau terjadi di Bengkalis, Kampar, Kota Dumai, kota Pekanbaru, Kuantan Singingi, Rokan Hilir, dan Rokan Hulu.
Sedangkan, kenaikan kasus di Bengkulu ialah Kepahiang dan kota Bengkulu. Di Lampung, peningkatan kasus Covid-19 terjadi di Lampung Timur dan Lampung Utara. Selanjutnya, tambahan kasus virus corona terjadi di Bangka Belitung, yaitu Bangka Barat, Bangka, Bangka Tengah, dan Pangkal Pinang.
Tak hanya itu, kenaikan kasus juga terjadi di Sintang, Kalimantan Barat serta Agam dan Kota Padang di Sumatera Barat. Berikutnya, lonjakan kasus terjadi di Batanghari, Jambi.