Waktu Karantina Orang yang Masuk Indonesia Diperpanjang Jadi Dua Pekan
Pemerintah akan memperpanjang waktu karantina bagi mereka yang datang dari negara yang mengalami krisis Covid-19 menjadi 14x24 jam dari sebelumnya 5x24 jam. Kebijakan ini diambil demi mencegah penularan corona masuk ke Indonesia.
Perubahan aturan akan masuk dalam surat edaran terbaru Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang akan keluar tak lama lagi. Juru Bicara Satgas, Wiku Adisasmito mengatakan kebijakan ini merupakan penapisan demi mencegah corona.
“Prinsipnya mekanisme screening baik tes maupun karantina masuk dan keluar Indonesia harus dilakukan dengan baik,” kata Wiku dalam konferensi pers, Jumat (4/6) dikutip dari Antara.
Pemerintah juga menyiapkan rencana kepulangan Warga Negara Indonesia yang berada di Malaysia usai negara tersebut memberlakukan lockdown sepanjang 1 hingga 14 Juni. “Indonesia telah melakukan diplomasi dengan Malaysia untuk memulangkan (WNI) secara bertahap,” ujar Wiku.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan segera berkoordinasi terkait rencana kepulangan 7.300 pekerja migran Indonesia bermasalah pada Juni dan Juli 2021.
Berdasarkan laporan Atase Ketenagakerjaan melalui Imigrasi di bawah Kementerian Dalam Negeri, 7.300 pekerja migran bermasalah tersebut saat ini berada di Depo Tahanan Imigrasi di Malaysia.
"Melalui Atnaker, Pemerintah telah meminta kepada pihak Malaysia untuk segara memulangkan para pekerja migran Indonesia tersebut karena mereka sudah habis masa tahanan, terbanyak dari para tahanan tersebut dikarenakan pelanggaran izin tinggal (tidak mempunyai izin kerja /permit)," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi dalam keterangan resminya, Rabu (2/6).
Perwakilan Indonesia memprioritaskan memulangkan para pekerja migran yang dianggap rentan, yakni orang tua, ibu hamil, dan anak-anak yang ada di tahanan. Pemulangan dari Depo Tahanan Imigrasi terus dilakukan secara bertahap dalam skala kecil, mulai pembiayaan dari Depo maupun secara mandiri.