Ada Mafia Karantina, Ini Aturan Kedatangan WNI & WNA dari Luar Negeri
Praktik mafia karantina yang meloloskan warga negara Indonesia atau WNI dari luar negeri di Bandar Udara Soekarno-Hatta terbongkar kemarin. Polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan sindikat tersebut mematok tarif Rp 6,5 juta per orang. WNI yang datang dari luar negeri bisa tidak perlu menjalani karantina kalau memakai jasa mereka.
Tiga orang tersangka berinisial S, RW, dan GC merupakan anggota sindikat. Lalu, JD merupakan pengguna jasa ketiganya.
Dari Rp 6,5 juta yang dibayarkan JD, tersangka GC mendapat Rp 4 juta. Bahkan JD mengaku telah dua kali memakai jasa sindikat ini.
S dan RW berstatus ayah dan anak. Keduanya sudah sering beraktivitas di Soekarno-Hatta, bahkan mengenal sejumlah orang di sana.
Ayah dan anak itu bebas keluar-masuk bandara dengan mudah. Keduanya menagku sebagai petugas bandara tapi polisi tidak menemukan nama mereka dalam struktur kepegawaian di sana.
Peran GC adalah mengurus dokumen JD untuk penentuan lokasi karantina dan mengantarnya ke hotel rujukan. “Datanya ada, Orangnya tidak masuk. GC dapat Rp 4 juta, JD dapat langsung pulang,” kata Yusri kemarin, Rabu (28/4).
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, keempat orang itu tidak ditahan oleh polisi karena ancaman hukuman penjara di bawah lima tahun penjara. Mereka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan serta Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Pengetatan aturan karantina bagi warga yang datang dari luar negeri sedang pemerintah ketatkan. Lonjakan kasus Covid-19 di India menjadi pemicunya.
Polisi juga menangkap empat WNI yang membantu lima warga negara asing (WNA) asal India tidak menjalani karantina kesehatan di Indonesia. Sejauh ini keempatnya diduga tidak berhubungan dengan sindikat S, RW, dan GC, tapi modusnya serupa.
Bagaimana Aturan Kedatangan WNI dan WNA ke Indonesia?
Melansir dari situs Kementerian Luar Negeri, berikut persyaratan pelaku perjalanan dari luar negeri ke Indonesia:
- WNI yang datang wajib membawa hasil tes reverse-transcriptase polymerase chain reaction (RT-PCR) negatif dari negara asal. Hasil tesnya maksimal 72 jam sebelum keberangkatan.
- Hal serupa juga berlaku untuk WNA. Namun, yang dapat masuk ke Indonesia adalah warga negara asing dengan kartu izin tinggal tetap (KITAP), kartu izin tinggal terbatas (KITAS), izin tinggal diplomatik dan dinas, serta izin khusus.
- Semua pelaku perjalanan wajib mengisi e-HAC Indonesia sebelum keberangkatan.
- Saat tiba di bandara Indonesia, petugas akan memeriksa surat keterangan hasil tes RT-PCR.
- Pelaku perjalanan kemudian melakukan pemeriksaan kesehatan dan mengulangi RT-PCR.
- Apbila hasilnya negatif, WNI (termasuk pekerja migran, pelajar/mahasiswa, pegawai pemerintah) melakukan karantina lima hari di Wisma Pademangan dengan biaya ditanggung pemerintah.
- Untuk WNI selain kriteria di atas dan WNA yang hasilnya negatif, wajib melakukan karantina lima hari di tempat akomodasi bersertifikasi dari Kementerian Kesehatan dengan biaya mandiri.
- Apabila hasil tes positif, WNI melakukan perawatan di rumah sakit dengan biaya ditanggung pemerintah. Bagi WNA, biayanya ditanggung mandiri.
- Setelah lima hari, WNI dan WNA itu melakukan lagi RT-PCR ulang. Apabila hasilnya negatif, maka dapat melanjutkan perjalanan dan dianjurkan melakukan isolasi mandiri selama 14 hari. Jika hasilnya positif, maka harus melakukan perawatan kembali di rumah sakit.