Ada Mafia Karantina, Ini Aturan Kedatangan WNI & WNA dari Luar Negeri
Praktik mafia karantina yang meloloskan warga negara Indonesia atau WNI dari luar negeri di Bandar Udara Soekarno-Hatta terbongkar kemarin. Polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan sindikat tersebut mematok tarif Rp 6,5 juta per orang. WNI yang datang dari luar negeri bisa tidak perlu menjalani karantina kalau memakai jasa mereka.
Tiga orang tersangka berinisial S, RW, dan GC merupakan anggota sindikat. Lalu, JD merupakan pengguna jasa ketiganya.
Dari Rp 6,5 juta yang dibayarkan JD, tersangka GC mendapat Rp 4 juta. Bahkan JD mengaku telah dua kali memakai jasa sindikat ini.
S dan RW berstatus ayah dan anak. Keduanya sudah sering beraktivitas di Soekarno-Hatta, bahkan mengenal sejumlah orang di sana.
Ayah dan anak itu bebas keluar-masuk bandara dengan mudah. Keduanya menagku sebagai petugas bandara tapi polisi tidak menemukan nama mereka dalam struktur kepegawaian di sana.
Peran GC adalah mengurus dokumen JD untuk penentuan lokasi karantina dan mengantarnya ke hotel rujukan. “Datanya ada, Orangnya tidak masuk. GC dapat Rp 4 juta, JD dapat langsung pulang,” kata Yusri kemarin, Rabu (28/4).