Jokowi Perketat PPKM, Mal Tutup Jam 20.00 & Fasilitas Umum Ditutup

Rizky Alika
21 Juni 2021, 12:57
jokowi, covid, corona, ppkm
ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.
Suasana pusat perbelanjaan Thamrin City di Jakarta, Senin (3/5/2021). Presiden Jokowi memerintahkan PPKM diperketat dengan pembatasan kapasitas 50 persen di pusat belanja.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan memperkuat peraturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan membatasi jam operasional mal hingga pukul 20.00 dan menutup fasilitas umum di zona merah.  Langkah ini diambil guna memutus penularan Kasus Covid-19 yang tengah meningkat dalam beberapa hari terakhir. 

Pembatasan ini diberlakukan mulai Selasa (22/6) hingga dua pekan mendatang. "Penebalan atau penguatan PPKM Mikro arahan Presiden untuk melakukan penyesuaian. Jadi berlaku 22 Juni-5 Juli," kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual, Senin (21/6).

 Secara rinci, kegiatan perkantoran atau tempat kerja baik di zona merah untuk kementerian/lembaga, BUMN, BUMD menerapkan bekerja dari rumah (WFH) sebesar 75%. Sementara, perkantoran di zona non merah menerapkan bekerja dari rumah dan bekerja dari kantor sebesar 50:50.

Penerapan bekerja dari kantor dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat serta pengaturan waktu kerja secara bergiliran. Hal ini untuk mencegah karyawan bekerja dari daerah lain. "Ini diatur lebih lanjut oleh kementerian/lembaga atau daerah," ujar Airlangga.

Kemudian, belajar mengajar dilakukan secara daring untuk zona merah. Sementara, kegiatan belajar mengajar di zona lain mengikuti peraturan
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Sementara, kegiatan untuk sektor esensial baik industri pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional, serta tempat kebutuhan pokok masyarakat seperti apotik dan supermarket tetap beroperasi 100%. Meski begitu, pengaturan jam operasional, pembatasan kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan dilakukan secara ketat. Sedangkan bagi pekerja industri, Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) tetap berlaku.

Selanjutnya, restoran, warung makan, rumah makan, restoran, kafe, pedagang kaki lima baik di pasar, pusat belanja, mall, dine in, dan makan minum paling banyak 25% dari kapasitas. Selebihnya, pengunjung diperbolehkan membawa makanan pulang (take away). Adapun, layanan pesan antar sesuai jam operasi restoran, yaitu pukul 20.00.

Selain itu, kegiatan di pusat belanja, mal, pasar, dan pusat perdagangan dibatasi jam operasionalnya maksimal jam 20.00. Pengunjung dibatasi jumlahnya maksimal 25% dari kapasitas pusat belanja.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...