Rencana PPKM Darurat hingga Zona Oranye, Ini Aktivitas yang Dibatasi
Pemerintah tengah menyusun kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat. Rencananya, pembatasan aktivitas diperluas ke zona oranye atau risiko sedang Covid-19 dari sebelumnya hanya berlaku di zona merah saja.
Rencana itu tersurat dalam dokumen hasil rapat KPC-PEN pada Selasa (29/6), yang salinannya diperoleh Katadata.co.id. Salah satu perubahan pembatasan pada PPKM mikro darurat ialah penerapan bekerja dari kantor (Work from Office/WFO) sebanyak 25% dari kapasitas kantor emerintah, BUMN/BUMD, dan swasta yang berada di zona merah dan oranye.
Kepala Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Penanganan Covid-19 Alexander K. Ginting pun tidak menampik isi dari dokumen tersebut. Namun, ia mengatakan aturan itu masih dalam tahap pembahasan.
"Masih dalam pengkajian dan harmonisasi. Kita tunggu tanggal mainnya," ujar Alexander, Rabu (30/6).
Sementara, kabupaten/kota zona kuning dan hijau bisa menerapkan WFO hingga 50% dari kapasitas kantor. Pelaksanaan WFO di seluruh wilayah dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat serta pengaturan waktu kerja secara bergantian.
Selain itu, peniadaan kegiatan belajar mengajar tatap muka di sekolah, perguruan tinggi, akademi, hingga pelatihan juga berlaku zona merah dan oranye. Sedangkan, kabupaten/kota di zona lain menyesuaikan pengaturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Sementara, kegiatan di sektor esensial tidak berubah, yaitu dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Selanjutnya, kegiatan makan minum di tempat umum dibatasi paling banyak 25% dari kapasitas. Sementara, jam operasional warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan hingga mal dibatasi hingga pukul 17.00.
Sementara, layanan pesan antar/dibawa pulang diizinkan dengan pembatasan jam operasional sampai pukul 20.00. Adapun, restoran yang hanya melayani pesanantar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam.
Kegiatan di pusat perbelanjaan dan mal juga dibatasi sampai pukul 17.00 waktu setempat dengan jumlah pengunjung 25% dari kapasitas. Di sisi lain, kegiatan konstruksi dapat beroperasi 100% dengan protokol kesehatan lebih ketat.
Adapun, tempat ibadah di zona merah dan zona oranye ditiadakan sementara sampai dinyatakan aman. Sedangkan, tempat ibadah di kabupaten atau kota zona lainnya mengikuti pengaturan dari Kementerian Agama dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
Untuk kegiatan di area publik, fasilitas umum di zona merah dan zona oranye ditutup sementara sampai dinyatakan aman. Penutupan area publik meliputi fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya.
Sedangkan, fasilitas umum di zona lainnya diizinkan dibuka paling banyak 25% dari kapasitas. Pembukaan fasilitas tersebut juga mengikuti pengaturan dari Pemerintah Daerah dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
Selanjutnya, kegiatan seni, budaya, sosial, dan kemasyarakatan di zona merah dan zona oranye ditutup sementara sampai dinyatakan aman. Sedangkan, kegiatan di zona lainnya diizinkan buka maksimal 25% dari kapasitas.
Berikutnya, kegiatan seminar dan pertemuan luring dihentikan sementara untuk zona merah dan zona oranye. Sebaliknya, seminar dan pertemuan luring di zona lainnya diizinkan buka paling banyak 25% dari kapasitas.
Untuk kegiatan hajatan, paling banyak 25% dari kapasitas dan tidak boleh ada hidangan makanan di tempat. Sementara, transportasi umum dapat beroperasi dengan pengaturan kapasitas dan jam operasional oleh pemerintah daerah.