PPKM Darurat, Tak Ada Takbir Keliling dan Salat IdulAdha di Masjid

Ameidyo Daud Nasution
2 Juli 2021, 15:46
ppkm, salat ied, covid
ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/rwa.
Umat Islam melaksanakan shalat gerhana bulan di Masjid Agung, Tegal, Jawa Tengah, Rabu (26/5/2021). Pemerintah meniadakan tabiran dan salat Iduladha digelar di masjid bagi wilayah PPKM darurat.

Pemerintah memutuskan untuk meniadakan salat Iduladha di masjid atau tempat keramaian lainnya di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat. Tak hanya itu, ritual takbir keliling di wilayah PPKM darurat juga dilarang.

Hal ini merupakan hasil rapat bersama yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Jumat (2/7). Hadir dalam rapat tersebut Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, serta perwakilan Polri, Majelis Ulama Indonesia, hingga Dewan Masjid Indonesia (DMI). 

“Salat Ied dan peribadatan di tempat ibadah ditiadakan sementara, jadi di rumah masing-masing,” kata Yaqut dalam konferensi pers virtual, Jumat (2/7). Adapun IdulAdha jatuh pada tanggal 20 Juli 2021 atau hari terakhir PPKM darurat.

Sedangkan untuk penyembelihan hewan kurban, Kemenag akan mengatur agar dilakukan di tempat terbuka dan hanya dihadiri sedikit orang. Daging kurban juga akan langsung dikirim kepada mereka yang berhak. “Nanti akan diturunkan dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama,” kata Yaqut.

Yaqut juga mengatakan ketentuan peribadatan di zona PPKM darurat juga berlaku bagi umat agama lainnya. Oleh sebab itu ia akan terus mensosialisasikan larangan sementara ini. “Termasuk gereja, pura, kelenteng,” katanya.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...