Kartu Vaksin & PCR Tak Berlaku Bagi Perjalanan dalam Jabodetabek

Rizky Alika
2 Juli 2021, 16:58
vaksin, pcr, jabodetabek, ppkm
ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah
Foto udara arus lalu lintas di tol Jakarta-Cikampek dan tol JORR (Jakarta Outer Ring Road) di, Bekasi, Jawa Barat, Minggu (29/12/2019).Syarat PCR dan kartu vaksin dalam PPKM darurat tak berlaku dalam perjalanan aglomerasi seperti Jabodetabek.

Pelaku perjalanan antar daerah di Jawa dan Bali diwajibkan untuk melakukan tes Polymerase Chain Reaction (PCR) dan menyertakan kartu vaksin selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat. Namun, hal ini dikecualikan bagi pelaku perjalanan dalam aglomerasi seperti Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2021. Instruksi itu ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 2 Juli dan berlaku pada 3-20 Juli 2021.

Advertisement

Inmendagri itu mengatur pelaku perjalanan domestik yang mengggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api harus menunjukkan kartu vaksin, minimal vaksinasi dosis pertama. Selain itu, pelaku perjalanan menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen H-1 untuk mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.

"Ketentuan sebagaimana dimaksud hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi," demikian tertulis dalam instruksi Ketiga poin l, dikutip Jumat (7/2).

Selain itu, kewajiban kartu vaksin tidak berlaku bagi sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya. Meski begitu, pemerintah menginstruksikan tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.

Adapun, pelanggar aturan tersebut dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, serta ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement