Kemenhub: Mobilitas Transportasi Turun 30-80 Persen Saat PPKM Darurat
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat adanya penurunan mobilitas selama pelaksanaan pengendalian transportasi di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) periode 3-20 Juli 2021. Dari data mereka, terjadi penurunan mobilitas masyarakat yang cukup signifikan antara 30-86%.
Penurunan mobilitas tertinggi terjadi di moda transportasi udara wilayah Jawa dan Bali. Tercatat, jumlah penumpang pesawat terjadi dari 61 ribu menjadi 11 ribu per hari atau 80,8%.
“Jika dibandingkan mobilitas masyarakat sebelum adanya SE Satgas 14 dan 15, terjadi penurunan yang cukup signifikan di semua moda transportasi baik di darat untuk kendaraan pribadi dan angkutan umum, laut, udara, dan kereta api,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangan tertulis, Rabu (21/7).
Sementara untuk pergerakan penumpang di wilayah luar Jawa dan Bali, penurunannya mencapai 74,5% dari rata-rata sekitar 63 ribu penumpang menjadi sekitar 16 ribu penumpang per hari. Secara keseluruhan dari 51 Bandara yang dipantau tercatat penurunannya mencapai 77,6% dari rata-rata sekitar 124 ribu penumpang per hari menjadi sekitar 27 ribu penumpang per hari.
Untuk moda transportasi kereta api, jumlah pergerakan penumpang harian KA Antarkota penurunannya mencapai 77% dari sekitar 27 ribu penumpang menjadi sekitar 6 ribu penumpang. Sementara untuk pergerakan penumpang harian KA Perkotaan (non KRL Jabodetabek) penurunannya mencapai 86% dari sekitar 42 ribu penumpang menjadi 5 ribu penumpang.
Sementara, untuk pergerakan penumpang harian KRL Jabodetabek penurunannya mencapai 56% dari sekitar 330 ribu penumpang menjadi 145 ribu penumpang.
Untuk moda transportasi darat, terjadi penurunan pergerakan penumpang bus harian yang berangkat di 31 Terminal Tipe A dari 43 ribu penumpang menjadi 25 ribu penumpang atau 42,4%. Sementara, untuk angkutan penyeberangan di lintas Merak-Bakauheni penurunannya mencapai 42% dari sekitar 46 ribu penumpang menjadi sekitar 27 ribu penumpang.
Sedangkan untuk kendaraan pribadi, ada penurunan volume di empat ruas jalan tol yaitu, Cikampek Utama, Kalihurip Utama, Cikupa, dan Ciawi sebesar 30% menjadi 84 ribu kendaraan. Sementara yang masuk ke arah Jabodetabek penurunannya mencapai 33% dari sekitar 123 ribu kendaraan menjadi sekitar 83 ribu kendaraan.
“Untuk transportasi laut, jumlah pergerakan penumpang kapal di wilayah Jawa dan Bali mengalami penurunan 30,3% dari rata-rata per hari 1.935 penumpang menjadi rata-rata per hari 1.348 penumpang,” kata Adita.
Adita juga mengatakan bahwa aturan perjalanan orang dalam negeri pada 21-25 Juli 2021 masih mengikuti ketentuan dari Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 15 Tahun 2021. Kemenhub juga telah mengeluarkan sejumlah Surat Edaran untuk mengatur pembatasan di masing-masing moda transportasi yakni SE Nomor 51 sampai 54.
“Keempat SE tersebut sudah mulai berlaku sejak 19 Juli 2021 hingga 25 Juli 2021 sebagai petunjuk pelaksanaan perjalanan menggunakan transpostasi umum di semua moda," ujar dia.
Selain itu, ia mengimbau untuk anak usia di bawah 18 tahun untuk tidak melakukan perjalanan terlebih dahulu di masa PPKM Darurat ini. Kemudian, ia juga mengimbau agar masyarakat yang tidak memiliki kepentingan mendesak untuk tetap di rumah.
Hal ini perlu dilakukan dalam rangka mendukung upaya pemerintah untuk mengurangi mobilitas masyarakat, sehingga diharapkan kasus harian Covid-19 di Indonesia dapat terus menurun. "Dengan menurunnya kasus, mobilitas masyrakat pun akan lebih leluasa,” kata Adita.