PPKM Level 4 dan 3 Makin Longgar, Kapasitas Mal Naik Jadi 50%

Ameidyo Daud Nasution
16 Agustus 2021, 20:45
ppkm level 4, mal, covid-19
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Sejumlah pengunjung beraktivitas di salah satu gerai busana pusat perbelanjaan di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, (2/7/2021). Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang akan dimulai pada 3-20 Juli 2021. Salah satu poin pengetatan aktivitas masyarakat di PPKM Darurat ini, yakni Mal atau pusat perbelanjaan diwajibkan tutup total.

Pemerintah telah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 hingga 4 Jawa Bali hingga 23 Agustus. Namun mereka mulai merelaksasi beberapa kegiatan warga, salah satunya mal di wilayah PPKM Level 3 dan 4 bisa beroperasi hingga 50%.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan peningkatan kapasitas mal dilakukan setelah evaluasi protokol kesehatan di pusat perbelanjaan telah berjalan baik. Sebelumnya kapasitas mal di wilayah Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang direlaksasi menjadi 25 % pada pekan lalu.

"Dine in kapasitasnya 25% atau dua orang per meja pada pusat perbelanjaan di wilayah Level 3 dan 4," kata Luhut dalam konferensi pers virtual, Senin (16/8).

Luhut mengatakan pengelola telah mengimplementasikan protokol kesehatan dengan baik lewat aplikasi pedulilindungi. Selain itu orang yang masuk pusat perbelanjaan telah menjalani vaksinasi Covid-19.

Meski melonggarkan beberapa pembatasan, namun Luhut juga mengancam pengelola mal yang melanggar peotokol kesehatan. "Kami akan tutup jika ada yang melanggar peraturan ini," katanya.

Tak hanya pusat perbelanjaan, pemerintah meningkatkan kapasitas tempat peribadatan menjadi 50% hingga pekan depan. Mereka juga membolehkan olahraga outdooor dengan protokol kesehatan yang ketat. "Evaluasi kami lakukan tiap minggu," katanya.

Sebelumnya pemerintah memutuskan memperpanjang PPKM Level 4 di Jawa dan Bali hingga 23 Agustus mendatang.  Sedangkan keputusan perpanjangan merupakan arahan dari Presiden Joko Widodo setelah mengevaluasi angka penularan Covid-19 sepekan belakangan.

"Berdasarkan evalasuai dan petunjuk Bapak Presiden, maka PPKM Level 1 sampai  4 diperpanjang sampai 23 agusus," kata Luhut dalam konferensi pers virtual, Senin (16/8).

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...