Perpanjangan PPKM, Perusahaan Orientasi Ekspor Uji Coba Operasi 100%
Pemerintah terus melonggarkan kegiatan dalam perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Jawa Bali hingga 23 Agustus mendatang. Salah satunya adalah akan ada uji coba perusahaan orientasi ekspor dan domestik beroperasi 100% dengan sif 2 kali.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan daftar perusahaan tersebut akan ditentukan oleh Kementerian Perindustrian. Sedangkan total karyawan yang mengikuti uji coba ini mencapai 390 ribu orang.
"Perusahaan tersebut wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi untuk screening terhadap karyawan dan non karyawan yang masuk lokasi pabrik," kata Luhut dalam konferensi pers virtual, Senin (16/8).
Dalam aturan PPKM sebelumnya, perusahaan orientasi ekspor masuk dalam sektor esensial. Ini artinya mereka bisa beroperasi dengan bukti Pemberitahuan Ekspor Barang dan dibatasi 50% staf pada pelayanan serta 25% untuk pendukung administrasi perkantoran
Selain itu mal di wilayah PPKM Level 3 dan 4 bisa beroperasi hingga 50%. Pada PPKM pekan lalu, kapasitas mal di wilayah Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang direlaksasi menjadi 25 % pada pekan lalu.
"Dine in kapasitasnya 25% atau dua orang per meja pada pusat perbelanjaan di wilayah Level 3 dan 4," kata Luhut.
Tak hanya pusat perbelanjaan, pemerintah meningkatkan kapasitas tempat peribadatan menjadi 50% hingga pekan depan. Mereka juga membolehkan olahraga outdooor dengan protokol kesehatan yang ketat. "Evaluasi kami lakukan tiap minggu," katanya.
Sebelumnya ahli wabah dari Universitas Indonesia dr. Iwan Ariawan mengatakan salah satu usulan yang dibawa dalam rapat perpanjangan PPKM adalah kemungkinan adanya relaksasi terutama industri non esensial dan kritikal di beberapa lokasi.
Iwan yang mengikuti rapat pembahasan PPKM Jawa Bali ini mengatakan usulan tersebut sebenarnya telah diangkat sejak dua pekan lalu, namun baru akan dibahas saat ini. "Baru mau dibahas (rapat) siang ini karena sebelumnya harus uji coba (relaksasi) mal dulu," kata Iwan kepada Katadata.co.id, Senin (16/8).
Sektor industri esensial meliputi keuangan, pasar modal, teknologi informasi, perhotelan non karantina, serta orientasi ekspor dengan bukti Pemberitahuan Ekspor Barang. Adapun sektor kritikal antara lain kesehatan, energi, penanganan bencana, logistik, pupuk, semen, konstruksi, hingga utilitas dasar seperti air, listrik, dan sampah.
Sektor esensial bisa beroperasi 50% staf pada pelayanan dan 25% untuk pendukung administrasi perkantoran. Sedangkan sektor kritikal bisa beroperasi penuh dan hanya 25% untuk mereka yang mendukung administrasi kegiatan kantor.