PPKM Level 3 Jabodetabek: Sekolah Tatap Muka Bisa Berjalan 50%

Ameidyo Daud Nasution
24 Agustus 2021, 11:34
PPKM Level 3, sekolah, covid-19
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.
Seorang Guru SDN Kenari 08 Pagi mengatur jarak fisik antar murid ketika jam pulang sekolah seusai mengikuti uji coba pembelajaran tatap muka tahap dua di SD Negeri Kenari 07-08 Pagi, Jakarta, Rabu (9/6/2021). Pemprov DKI Jakarta melakukan uji coba pembelajaran tatap muka tahap dua di 226 sekolah dari jenjang SD hingga SMA mulai 9-26 Juni 2021 dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Presiden Joko Widodo telah menurunkan status beberapa aglomerasi seperti Jabodetabek, Bandung Raya, dan Surabaya menjadi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Pemberlakuan akan dilakukan hingga Senin (30/8).

Seiring penurunan status, pemerintah juga melonggarkan beberapa kegiatan masyarakat. Hal tersebut diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2021 yang diteken Mendagri Tito Karnavian pada Senin (23/8).

Dalam aturan tersebut, pemerintah mulai melonggarkan kegiatan belajar mengajar bisa berlaku dengan kapasitas 50%. Meski demikian, aturan kapasitas berbeda ditetapkan pada Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Madrasa Ibtidaiyah Luar Biasa (MILB), Sekolah Menengah Luar Biasa (SMLB), Madrasah Aliyah Luar Biasa (MALB), dan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).

Kegiatan belajar mengajar di SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB dibuka dengan kapasitas maksimal 62% sampai 100% dengan jaga jarak 1,5 meter sampai 5 meter. Sedangkan PAUD dibuka maksimal 33% dengan jaga jarak minimal 1,5 meter.

Selain itu, kegiatan pada sektor non esensial tetap berlaku 100% dari rumah (WFH). Sedangkan sektor kritikal seperti energi, logistik, makanan minuman, pupuk, semen dan bahan bangunan, konstruksi, serta utilitas dapat beroperasi 100% bagi mereka yang bekerja pada pelayanan atau produksi. Namun sektor tersebut wajib menggunakan alikasi PeduliLindungi mulai 6 September untuk skrining pegawai dan pengunjung yang masuk.

Perubahan juga terlihat pada ketentuan makan. Dalam PPKM Level 3, warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan bisa buka sampai 20.00 dengan maksimal pengunjung 25% dari kapasitas dan waktu makan 30 menit. Dalam PPKM Level 4, mereka tetap buka namun jumlah pengunjung dibatasi 3 orang.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...