PPKM Level 3 Jabodetabek: Sekolah Tatap Muka Bisa Berjalan 50%

Ameidyo Daud Nasution
24 Agustus 2021, 11:34
PPKM Level 3, sekolah, covid-19
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.
Seorang Guru SDN Kenari 08 Pagi mengatur jarak fisik antar murid ketika jam pulang sekolah seusai mengikuti uji coba pembelajaran tatap muka tahap dua di SD Negeri Kenari 07-08 Pagi, Jakarta, Rabu (9/6/2021). Pemprov DKI Jakarta melakukan uji coba pembelajaran tatap muka tahap dua di 226 sekolah dari jenjang SD hingga SMA mulai 9-26 Juni 2021 dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Presiden Joko Widodo telah menurunkan status beberapa aglomerasi seperti Jabodetabek, Bandung Raya, dan Surabaya menjadi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Pemberlakuan akan dilakukan hingga Senin (30/8).

Seiring penurunan status, pemerintah juga melonggarkan beberapa kegiatan masyarakat. Hal tersebut diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2021 yang diteken Mendagri Tito Karnavian pada Senin (23/8).

Dalam aturan tersebut, pemerintah mulai melonggarkan kegiatan belajar mengajar bisa berlaku dengan kapasitas 50%. Meski demikian, aturan kapasitas berbeda ditetapkan pada Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Madrasa Ibtidaiyah Luar Biasa (MILB), Sekolah Menengah Luar Biasa (SMLB), Madrasah Aliyah Luar Biasa (MALB), dan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).

Kegiatan belajar mengajar di SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB dibuka dengan kapasitas maksimal 62% sampai 100% dengan jaga jarak 1,5 meter sampai 5 meter. Sedangkan PAUD dibuka maksimal 33% dengan jaga jarak minimal 1,5 meter.

Selain itu, kegiatan pada sektor non esensial tetap berlaku 100% dari rumah (WFH). Sedangkan sektor kritikal seperti energi, logistik, makanan minuman, pupuk, semen dan bahan bangunan, konstruksi, serta utilitas dapat beroperasi 100% bagi mereka yang bekerja pada pelayanan atau produksi. Namun sektor tersebut wajib menggunakan alikasi PeduliLindungi mulai 6 September untuk skrining pegawai dan pengunjung yang masuk.

Perubahan juga terlihat pada ketentuan makan. Dalam PPKM Level 3, warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan bisa buka sampai 20.00 dengan maksimal pengunjung 25% dari kapasitas dan waktu makan 30 menit. Dalam PPKM Level 4, mereka tetap buka namun jumlah pengunjung dibatasi 3 orang.

Sedangkan aturan restoran di gedung tertutup dan ruang terbuka masih sama. Tempat makan di lokasi tersendiri hanya boleh menerima delivery/take away, sedangkan restoran dengan ruang terbuka bisa buka hingga 20.00 dan kapasitas 25% dengan satu meja maksimal dua orang.

Adapun ketentuan mal untuk PPKM Level 3 masih sama dengan ketentuan saat uji coba. Pusat perbelanjaan akan buka hingga 20.00 dan pengunjung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Sedangkan mal di dalam pusat perbelanjaan dalam menerima layanan makan di tempat dengan kapasitas 25%, satu meja maksimal 2 orang, dan waktu makan 30 menit. Mereka dengan usai di bawah 12 tahun tetap dilarang masuk pusat perbelanjaan. Begitu pula bioskop dan tempat bermain anak masih tetap ditutup dalam PPKM Level 3.

Adapun kapasitas transportasi umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online, serta kendaraan sewa serta rental dalam PPKM Level 3 bertambah menjadi 70%. Resepsi pernikahan juga bisa diadakan dengan kapasitas maksimal 20 undangan serta tidak ada makan di tempat.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...