Termasuk Seluruh DKI, Ini 67 Daerah Kategori PPKM Level 3 di Jawa-Bali
Presiden Joko Widodo memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 30 Agustus. Namun, Jokowi melonggarkan status PPKM dari level 4 menjadi 3, termasuk untuk wilayah Jawa dan Bali.
Dengan pelonggaran tersebut maka seluruh kabupaten/kota di Provinsi DKI Jakarta akan berstatus PPKM Level 3. Status yang sama akan diterapkan untuk wilayah Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Bandung Raya, Surabaya Raya.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2021, jumlah kabupaten/kota yang masuk kategori PPKM Level 3 pada periode 23-30 Agustus berjumlah 67, lebih banyak dibandingkan pada periode 16-22 Agustus yakni 59.
Sementara itu, terdapat 10 kabupaten/kota yang kini berstatus PPKM Level 2, termasuk Kabupaten Kudus. Turunnya status Kabupaten Kudus menjadi daerah PPKM Level 2 merupakan hal yang sangat positif mengingat daerah tersebut menjadi episentrum dari penyebaran Covid-19, terutama varian Delta, pada Juni lalu.
Seperti diketahui, Jokowi menurunkan status PPKM dari Level 4 ke 3 dengan mempertimbangkan sejumlah data. Jokowi menjelaskan saat ini lonjakan kasus positif Covid-19 telah turun 78% dari puncaknya 15 Juli lalu. Selain itu rasio keterisian tempat tidur (bed occupancy ratio) pasien corona telah mencapai 33%. Begitu pula angka kesembuhan yang terus meningkat lebih tinggi dari kasus baru.
Berikut kabupaten/kota yang berstatus PPKM Level 3
DKI Jakarta
Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
Kota Administrasi Jakarta Barat
Kota Administrasi Jakarta Timur
Kota Administrasi Jakarta Selatan
Kota Administrasi Jakarta Utara
Kota Administrasi Jakarta Pusat
Banten
Kota Cilegon
Kota Serang
Kabupaten Pandeglang
Kota Tangerang Selatan
Kota Tangerang
Kabupaten Tangerang