PPKM Jawa Bali Makin Longgar: Mal Buka Sampai 21.00, Dine In 50%
Pemerintah menyesuaikan beberapa aktivitas dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali seiring menurunnya kasus Covid-19 saat ini. Salah satunya adalah jam operasional mal diperpanjang hingga 21.00.
Selain itu kapasitas dine in restoran yang berada di pusat perbelanjaan ditambah jadi 50%. "Seiring kasus yang membaik dan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi, penyesuaian dilakukan," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers virtual, Senin (30/8).
Selain itu, pemerintah juga akan menguji coba pembukaan 1.000 gerai restoran di luar mal yang berada di Surabaya, Jakarta, Bandung, dan Semarang. Sedangkan kapasitasnya dibatasi sebesar 25%.
Penyesuaian ketiga, seluruh pabrik baik esensial, non esensial (orientasi domestik), orientasi ekspor, hingga domestik bisa beroperasi 100%. Sedangkan para pekerja dibatasi bekerja dalam dua giliran.
Industri tersebut juga harus memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI), rekomendasi Kementerian Perindustrian, serta menggunakan QR Code Peduli Lindungi.
"Sektor kritikal akan diwajibkan menggunakan QR Code Peduli Lindungi mulai 7 September," kata Luhut.
Presiden Joko Widodo memutuskan memperpanjang status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di beberapa Jabodetabek hingga 6 September mendatang. Adapun Semarang Raya berhasil turun dari PPKM Level 3 menjadi Level 2.
Hal ini lantaran kasus Covid-19 di beberapa wilayah Jawa dan Bali berhasil diturunkan. Begitu pula BOR rumah sakit corona yang turun menjadi 27% secara nasional.
"Aglomerasi Level 3, Malang Raya, Solo Raya, termasuk Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya. Semarang Raya turun menjadi Level 3," kata Jokowi saat konferensi pers virtual, Senin (30/8).