KPK Jadikan Bupati Banjarnegara Tersangka Korupsi Proyek Infrastruktur
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Banjarnegara periode 2017-2022 Budhi Sarwono sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di Banjarnegara pada 2017-2018. Budhy bersama Kedy Afandi selaku pihak swasta akan ditahan selama 20 hari ke depan.
Budhi akan ditahan di rutan KPK Kavling C1, sedangkan Kedy ditahan di rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. Keduanya akan menjalankan isolasi mandiri di rutan masing-masing.
"Penahanan para tersangka untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 3 September 2021 sampai dengan 22 September 2021," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (3/9).
Budhi dan Kedy, yang merupakan Ketua Tim Suksesnya tahun 2017, diduga kongkalikong untuk mendapatkan jatah proyek di Banjarnegara. Pada September 2017, Budhi memerintahkan Kedy memimpin rapat koordinasi yang dihadiri oleh para perwakilan asosiasi jasa konstruksi di Banjarnegara.
Sebagaimana arahan Budhi, Kedy menyampaikan bahwa paket proyek pekerjaan akan dilonggarkan dengan menaikkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) senilai 20% dari nilai proyek. Untuk perusahaan-perusahaan yang ingin mendapatkan paket proyek dimaksud diwajibkan memberikan komitmen fee sebesar 10% dari nilai proyek.
Pertemuan lanjutan kembali dilaksanakan di rumah kediaman pribadi Budhi yang dihadiri oleh beberapa perwakilan asosiasi Gapensi Banjarnegara. Dalam persamuhan itu, Budhi menyampaikan adanya kenaikan HPS senilai 20%. Rinciannya, 10 % untuk Budhi sebagai komitmen fee dan 10% sebagai keuntungan rekanan.
Dia juga berperan aktif dengan ikut langsung dalam pelaksanaan pelelangan pekerjaan infrastruktur, di antaranya membagi paket pekerjaan di Dinas PUPR, mengikutsertakan perusahaan milik keluarganya, dan mengatur pemenang lelang.
Tak hanya itu, Budhi juga mengarahkan Kedy untuk mengatur pembagian paket pekerjaan. Nantinya, paket pekerjaan akan digarap perusahaan milik Budhi yang tergabung
dalam grup Bumi Redjo.
Penerimaan komitmen fee senilai 10% oleh Budhi dilakukan secara langsung maupun melalui perantaraan Kedy. Budhi pun diduga telah menerima komitmen fee atas berbagai pekerjaan proyek infrastruktur di Banjarnegara sekitar Rp 2,1 miliar.
Atas perbuatannya, Budhi dan Kedy disangkakan melanggar pasal 12 huruf (i) Pasal 12B dalam Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Keduanya juga disangkakan sebagaimana Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.