Pemerintah Gelar Rapat Soal Tes PCR, Tarif Segera Turun?

Ameidyo Daud Nasution
26 Oktober 2021, 14:37
tes pcr, covid-19, jokowi
ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/nz
Peserta simulasi meninggalkan bilik pemeriksaan RT-PCR saat simulasi penerbangan internasional di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Sabtu (9/10/2021). Pengelola Bandara Ngurah Rai bekerja sama dengan Rumah Sakit Bali Jimbaran menyiapkan fasilitas 20 bilik RT-PCR dan 10 unit mesin RT-PCR dengan kapasitas 320 tes per jam sebagai salah satu tahapan yang wajib dijalani penumpang penerbangan internasional yang tiba sebelum bisa meninggalkan area terminal internasional bandara menuju hotel

Presiden Joko Widodo telah meminta harga tes Polymerase Chain Reaction (PCR) turun menjadi Rp 300 ribu. Pemerintah juga menggelar rapat gabungan pada Selasa (26/10) untuk menindaklanjuti perintah Kepala Negara.

Berdasarkan informasi yang diterima Katadata.co.id, rapat gabungan tersebut dijadwalkan mulai pada pukul 10.00 WIB. Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi mengonfirmasikan kabar tersebut.

Advertisement

"Iya, ada rapat terkait di tingkat Eselon I. Seuai arahan Presiden (terkait penurunan tarif PCR)," kata Jodi saat dihubungi Katadata.co.id, Selasa (26/10).

Saat ini, tarif tertinggi tes PCR di Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp 495 ribu, sementara luar Jawa dan Bali sebesar Rp 525 ribu. Namun, Jodi belum menjelaskan hasil dari rapat tersebut.

Sementara, Juru Bicara Vaksin Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi enggan mengatakan kapan penurunan tarif tes PCR akan berlaku. Dia mengatakan tarif  masih dikaji bersama dengan Satgas Penanganan Covid-19, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Perhubungan.

Kemudian, pemerintah juga berkonsultasi dengan organisasi profesi, pihak laboratorium, distributor, dan auditor pemerintah. "Setelah final akan disampaikan. Ditunggu saja ya," ujar dia.

Sebagaimana diketahui,  Jokowi memutuskan untuk menurunkan harga PCR menjadi Rp 300 ribu. Presiden juga meminta durasi pemberlakuan hasil tes bagi penumpang pesawat ditambah dari 2x24 jam menjadi 3x24 jam. Dengan demikian, penumpang perjalanan dapat mengambil tes PCR pada H-3 sebelum keberangkatan.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement