Gelombang 22 Kartu Prakerja Ditutup Besok, Simak Cara Daftarnya
Pemerintah telah membuka pendaftaran kartu prakerja gelombang 22. Manajemen Pelaksana Program (PMO) Kartu Prakerja mengatakan, pendaftaran gelombang baru akan ditutup pada Rabu besok (27/10) serta menjadi rangkaian penutup program tersebut.
Head of Communications Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja Louisa Tuhatu mengatakan gelombang 22 merupakan menyasar pemulihan pada semester 2 tahun 2021. Pembukaan pendaftaran ini dilakukan dengan memanfaatkan kepesertaan yang dicabut dari gelombang 18-21.
"Gelombang 22 ini akan kami tutup besok, 27 Oktober 2021, pukul 23.59 WIB. Gelombang 22 ini juga menjadi penutup rangkaian penerimaan di program kartu prakerja," kata Louisa kepada wartawan, Selasa (26/10).
Pencabutan kepesertaan dilakukan lantaran adanya pendaftar yang tidak membeli paket pelatihan pertama dalam waktu 30 hari setelah lolos menjadi penerima kartu prakerja. Adapun, kuota pendaftaran pada gelombang 22 sekitar 46 ribu orang, lebih sedikit dari gelombang sebelumnya.
Sebagai informasi, pendaftaran kartu prakerja bisa dilakukan melalui situs prakerja.go.id. Pendaftar dapat memilih menu "daftar sekarang" serta mengisi alamat email dan password.
Setelah itu, pendaftar akan menerima email verifikasi dan dapat masuk dalam website prakerja dengan email dan sandi yang sudah didaftarkan. Selanjutnya, masukkan NIK, nomor Kartu Keluarga dan tanggal lahir, serta data diri lain yang diminta.
Kemudian, siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online. Setelahnya, klik “Gabung” pada Gelombang yang sedang dibuka.
Pendaftar dapat menanti pengumuman peserta yang lolos seleksi Gelombang di dashboard website Prakerja. Untuk diketahui, ada enam syarat yang harus dipenuhi ketika ingin mendapatkan kartu prakerja. Syarat-syarat tersebut antara lain:
1. Warga negara Indonesia (WNI). Berusia minimal 18 tahun dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
2. Pemohon merupakan pencari kerja, korban PHK, atau wirausaha.
3. Pemohon bukan anggota TNI/Polri, aparatur sipil negara (ASN), anggota DPR/DPRD, BUMN/BUMN, kepala desa dan perangkat desa, serta pejabat BUMN/BUMN.
4. Tidak sedang mendapatkan bantuan pemerintah dalam bentuk bantuan langsung tunai (BLT), bantuan bagi pelaku usaha mikro (BPUM), atau bantuan lain.
5. Satu kartu keluarga (KK) hanya boleh maksimal dua nomor induk kependudukan (NIK) yang menjadi penerima bantuan prakerja.