Serba Serbi PPKM Level 3 saat Nataru, Larangan Cuti hingga Pawai
Pemerintah berencana menetapkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh Indonesia pada 24 Desember hingga 2 Januari mendatang. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah penularan Covid-19 saat periode Natal dan Tahun Baru.
Dalam PPKM Level 3, sejumlah aktivitas masyarakat akan dibatasi demi mencegah naiknya mobilitas. Salah satu hal yang dilarang penuh saat PPKM level 3 adalah penyelenggaraan pertemuan skala besar. Pesta tahun baru hanya diperbolehkan di tingkat keluarga dengan 10-15 orang saja.
Pemerintah juga melarang acara resepsi pernikahan, pawai tahun baru, dan perayaan petasan. "Kami batasi dan kita larang pertemuan skala besar,” ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy usai rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (18/11).
Pemerintah juga berencana melarang Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri serta karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk mengambil cuti akhir tahun. Larangan serupa juga akan diberlakukan bagi pegawai swasta untuk mencegah kenaikan Covid-19.
“Berdasarkan pengalaman lalu, periode libur panjang selalu menimbulkan kenaikan kasus,” kata Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito di Jakarta, Kamis (18/11) dikutip dari Antara.
Sementara itu, untuk Ibadah Natal, kunjungan wisata, pusat perbelanjaan juga akan menyesuaikan kebijakan PPKM Level 3. Pemerintah juga akan berdiskusi dengan para pemuka agama untuk menetapkan pembatasan pada akhir tahun nanti.
Sedangkan aturan teknis PPKM Level 3 Nataru akan dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) serta Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Meski demikian, belum diketahui apakah aturan saat ini yakni Inmendagri Nomor 60 Tahun 2021 akan diubah.
Adapun aturan PPKM Level 3 yang masih berlaku saat ini di antaranya::
1. Pasar hanya beroperasi dengan kapasitas 50% sampai 17.00.
2. Restoran, kafe, hingga warteg hanya dibuka dengan kapasitas 50% sampai pukul 21.00.
3. Restoran yang buka mulai 18.00 bisa beroperasi sampai 00.00 dengan kapasitas 25%.
4. Mal dan pusat perbelanjaan buka 50% sampai pukul 21.00
5.. Bioskop buka dengan kapasitas 50%, anak di bawah 12 tahun dilarang masuk.
6. Kegiatan peribadatan di tempat ibadah dilakukan dengan kapasitas 50%.
7.. Fasilitas umum seperti taman dan tempat wisata ditutup sementara.