Wisata saat PPKM Level 3 Nataru: Kapasitas 50%, Ganjil Genap Berlaku
Pemerintah akan membatasi sejumlah aktivitas pariwisata dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 saat Natal dan Tahun Baru. Salah satunya adalah membatasi jumlah wisatawan menjadi 50% dari kapasitas destinasi wisata.
Hal tersebut diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 yang diteken Mendagri Tito Karnavian pada senin (22/11). Pemerintah juga akan memantau pelaksanaan PPKM Level 3 di destinasi wisata favorit.
“Antara lain: Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan, dan lain-lain,” demikian bunyi Inmendagri Nomor 62 seperti ditulis pada Rabu (23/11).
Penerapan pengaturan ganjil genap kendaraan juga akan dilakukan pada kunjungan ke tempat wisata prioritas. Pengunjung juga harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat masuk dan keluar objek wisata.
“Hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk,” bunyi Inmendagri tersebut.
Pemerintah juga meminta pengelola objek wisata mengurangi penggunaan pengeras suara yang bisa menimbulkan kerumunan. Mereka juga dilarang menggelar pesta yang mengundang keramaian di tempat terbuka serta tertutup.
“Serta membatasi kegiatan seni budaya dan tradisi bai keagamaan maupun non keagamaan yang biasa dilakukan sebelum pandemi Covid-19,” demikian tertulis dalam Inmendagri Nomor 62.
Sedangkan pelaku industri pariwisata menilai PPKM Level 3 bisa merusak promosi besar-besaran yang sudah mereka lakukan. Apalagi secara historis, akhir tahun merupakan momen pelaku usaha pariwisata untuk mendulang keuntungan lantaran libur panjang..
"Banyak yang sudah beli paket tour untuk mendapatkan potongan harga selama kami promosi,"ujar Pauline Suharno, Ketua Umum ASTINDO (Asosiasi Travel Agent Indonesia), Jumat (19/11).