Aturan PPKM Level 3: Tak Ada Cuti Bagi ASN-Pegawai Swasta saat Nataru

Ameidyo Daud Nasution
24 November 2021, 11:19
ppkm, ppkm level 3, natal tahun baru
ANTARA FOTO/Reno Esnir/hp.
Sejumlah kendaraan bermotor melintas di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (16/11/2021). Berdasarkan data Polda Metro Jaya arus lalu lintas kendaraan di wilayah DKI Jakarta meningkat hingga 40 persen pada masa penerapan pemberlakuan PPKM level satu.

Pemerintah telah resmi menerbitkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 saat Natal dan tahun baru mendatang. Dalam aturan tersebut Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), karyawan swasta serta personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polri dilarang mengambil cuti pada periode 24 Desember hingga 2 Januari 2022.

Aturan tersebut termaktub dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 yang diteken Mendagri Tito Karnavian, Senin (22/11). Selain itu pemerintah mengimbau buruh untuk menunda cuti setelah periode libur Nataru.

“Ketentuan lebih lanjut selama periode libur Nataru akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian/Lembaga teknis terkait,” bunyi poin G Inmendagri tersebut.

Pemerintah akan mengawasi protokol kesehatan di tiga aktivitas yakni saat peribadatan Natal, tempat perbelanjaan, serta tempat wisata. Tak hanya itu,  pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) akan diperketat.

Sedangkan pemerintah mengimbau sekolah untu membagikan rapor semester 1 siswa pada bulan Januari 2022. Meski demikian, sekolah dapat terus menggelar kegiatan belajar mengajar selama periode Natal dan tahun baru.

Selain itu pemerintah juga meniadakan kegiatan seni, budaya, dan olahraga selama tanggal 24 Desember hingga 2 Januari. Begitu pula alun-alun yang ada di seluruh Indonesia juga akan ditutup selama periode tersebut.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...