Kejaksaan Eksekusi Uang Pengganti Kasus Korupsi IM2 Rp 1,3 T

Image title
2 Desember 2021, 21:38
kejaksaan, indosat, korupsi
Nuhansa Mikrefin/Katadata
Gedung Kejaksan Agung Bidang Tindak Pidana Khusus

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melakukan eksekusi terhadap amar putusan pidana Uang Pengganti yang dibebankan kepada PT Indosat Mega Media (IM2) sebesar Rp 1,3 triliun. Eksekusi dilakukan atas putusan Mahkamah Agung terhadap terpidana Indar Atmanto dalam kasus korupsi IM2.

Sedangkan PT Indosat Tbk mengajukan permohonan untuk melakukan Disintegrasi Jaringan Indosat yang terpasang di Gedung PT.IM2 sampai akhir Maret 2022. Hal ini dilakukan dengan cara melakukan pemindahan perangkat transmisi BSC/RNC 720 BTS 2G, 890 BTS 3G dan 361 BTS 4G untuk 4.097.000 pelanggan.

Advertisement

"Jajaran Direksi PT. Indosat Tbk telah menandatangani Surat Pernyataan pada tanggal 1 Desember 2021 yang bersedia memenuhi kewajiban antara lain terhadap penggunaan listrik, penggunaan genset, keamanan, kebersihan dan teknisi maintenance selama proses disintegrasi jaringan dilaksanakan," ujar  Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan resmi pada Kamis (2/12).

Beberapa aset untuk pembayaran uang pengganti di antaranya 1 unit gedung kantor dengan luas tanah 24.440 meter persegi di Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan,  1 unit bangunan dengan luas tanah 788 meter persegi di Ragunan, Pasar Minggu Kotamadya Jakarta Selatan. Selain itu, terdapat 14 unit kendaraan bermotor roda empat dan 6 unit kendaraan bermotor roda dua.

Kemudian terdapat peralatan yang digunakan untuk operasional PT IM2 seperti 79.280 item kabel optik dan server,  1.228 item peralatan produksi untuk penyediaan layanan komunikasi, 258 barang berupa furniture dan mechanical electric berupa Genset dan UPS penunjang gedung kantor.

Terakhir adalah Piutang PT. Indosat Mega Media (IM2) dengan total nilai sebesar Rp 77,6 miliar, uang sebesar Rp 7,7 miliar dan US$ 72.870 yang akan disetor ke negara melalui Rekening RPL 139 Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Terhadap aset dan barang tersebut nantinya akan dilakukan penilaian harga atau taksasi.

Kasus ini bermula ketika IM2 melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan PT Indosat yang merupakan induk usahanya dalam menggunakan frekuensi radio 2,1 GHz (3G) pada 24 November 2006. Penggunaan bersama frekuensi tersebut menguntungkan IM2 karena tak harus membayar biaya frekuensi. 

Meski demikian, aksi korporasi IM2 dan Indosat ketika itu dianggap sebagai suatu pelanggaran lantaran menggunakan tanpa hak frekuensi 3G milik Indosat. Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menilai kerja sama selama periode 2006-2012 itu merugikan negara Rp 1,358 triliun.

Halaman:
Reporter: Nuhansa Mikrefin
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement