Jokowi Batasi Kumpul saat Libur Natal dan Tahun Baru Maksimal 50 Orang

Rizky Alika
6 Desember 2021, 16:22
natal dan tahun baru, jokowi, covid-19, ppkm
ANTARA FOTO/Aji Styawan/aww.
Petugas keamanan menunjukkan tanda imbauan penerapan protokol kesehatan kepada pengunjung di sebuah pusat perbelanjaan di Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (29/12/2020). Berbagai upaya imbauan penerapan protokol kesehatan dengan tanda tertulis maupun melalui pengeras suara seperti wajib menggunakan masker dan menjaga jarak antarpengunjung dilakukan sejumlah pengelola pusat perbelanjaan di Kota Semarang sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19 di tengah lonjakan pengunjung saat libur Natal dan Tahun Baru.

Pemerintah akan membatasi aktivitas masyarakat saat libur Natal dan tahun baru (Nataru) demi mencegah penularan Covid-19. Presiden Joko Widodo juga memerintahkan agar aktivitas berkumpul saat Nataru dibatasi maksimal 50 orang.

Selain itu, kapasitas dalam mal dan restoran akan dibatasi maksimal 75%. "Di berbagai kegiatan kapasitas 75%, namun ada pembatasan jumlah yang dimaksimalkan menjadi 50 orang," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai menghadiri rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (6/12).

Airlangga juga mengatakan bahwa ketentuan tersebut berlaku untuk seluruh kegiatan berkumpul saat Nataru. Sementara itu, masyarakat diperbolehkan berpergian apabila sudah divaksin Covid-19.

Adapun ketentuan tersebut akan diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri). Nantinya, pemerintah akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah mengenai aturan tersebut.

"Akan dibuatkan Inmendagri terkait Nataru, dining, mal, indoor, outdoor, dan seluruhnya dirinci," ujar Airlangga. Instruksi tersebut juga akan mengikuti pengaturan level yang telah ditentukan Organisasi Kesehatan Dunia.

Sedangkan pemerintah juga telah melarang pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), karyawan swasta serta personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polri untuk mengambil cuti pada periode 24 Desember hingga 2 Januari 2022.

Aturan tersebut termaktub dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 yang diteken Mendagri Tito Karnavian, Senin (22/11). Selain itu pemerintah mengimbau buruh untuk menunda cuti setelah periode libur Nataru.

Sekolah juga diminta untuk membagikan rapor semester 1 siswa pada bulan Januari 2022. Meski demikian, kegiatan belaja mengajar saat Natal dan tahun baru tetap bisa berjalan. 

Sebelumnya, hasil analisis Satgas Covid-19 menunjukkan tiga kali periode libur panjang pada 2020 dan 2021 menyebabkan lonjakan kasus positif. Momen libur yang dimaksud adalah Idul Fitri 2020, libur kolektif Maulid Nabi dan Natal 2020, serta libur Idul Fitri 2021.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, momen libur panjang kerap dimanfaatkan masyarakat dengan bepergian ke luar rumah dan mengunjungi sanak saudara serta kerabat. Kegiatan ini seringkali mengurangi kedisiplinan protokol kesehatan.

“Tak heran jika kemampuan Covid-19 menyebar ke lebih banyak orang dalam waktu bersamaan dapat terjadi,” ujarnya, dikutip dari situs Covid19.go.id, beberapa waktu lalu.

Reporter: Rizky Alika

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...