Anies Akan Revisi Aturan PPKM Level 3 di Jakarta

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan merevisi aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di ibu kota. Hal ini lantaran pemerintah pusat tak menerapkan pembatasan level 3 pada Natal dan tahun baru.
Sebelumnya Anies telah mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 1430 Tahun 2021 sebagai payung hukum PPKM Level 3 di Jakarta. Namun belakangan pemerintah hanya akan memperketat sejumlah aktivitas pada Nataru.
“Maka kami akan mengubah aturan gubernur dan merujuk Inmendagri,” kata Anies di Jakarta, Senin (13/12) dikutip dari Antara.
Anies beralasan Kepgub tersebut dikeluarkan sejak 2 Desember untuk memberikan kepastian hukum kepada warga. “Agar masyarakat dan dunia usaha bersiap walaupun pelaksanaannya jelang akhir tahun,” katanya.
Sedangkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti penilaian situasi pandemi Covid-19 sesuai yang berlaku saat ini, dengan beberapa pengetatan.