Kubu Moeldoko Kalah Lagi di PTUN, Demokrat Pimpinan AHY Tetap Sah

Image title
24 Desember 2021, 11:47
moeldoko, demokrat, ahy
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/rwa.
Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko memberi keterangan pers di kediamannya kawasan Menteng, Jakarta, Rabu (3/2/2021). Moeldoko membantah tudingan kudeta kepemimpinan Partai Demokrat di bawah Agus Harimurti Yudhyono (AHY) demi kepentingannya sebagai calon presiden pada pemilihan umum tahun 2024 mendatang.

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta kembali menolak gugatan Partai Demokrat kubu Moeldoko. Ini berarti kubu Agus Harimurti Yudhoyono tetap dianggap sebagai Demokrat yang sah. 

Berdasarkan laman e-court Mahkamah Agung, perkara bernomor 154/G/2021/PTUN-JKT menyatakan gugatan para penggugat yakni yakni, Ajrin Duwila, Yosef Benediktus Badeoda dan Hasyim Husein tidak diterima. Kemudian dalam penundaan dinyatakan permohonan para penggugat untuk menunda pelaksanaan Objek Sengketa I dan II ditolak.

Kubu Moeldoko melayangkan gugatan terhadap Menkumham Yasonna Laoly mengenai pengesahan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara. Diwakili Ajrin dan dua rekannya, mereka meminta Yasonna untuk menunda dua Surat Keputusan (SK) Menkumham.

Dua SK dari Menkumham adalah Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat (AD/ART). Kedua, tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Masa Bakti 2020-2025.

Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat, Mehbob mengatakan upaya kudeta Partai Demokrat menjadi perhatian publik sejak Moeldoko cs mengadakan Kongres Luar Biasa (KLB) ilegal Deli Serdang pada 5 Maret 2021. Menurutnya, tingkah laku kubu mantan Panglima TNI itu merupakan bentuk abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan yang mengancam demokrasi indonesia.

"Putusan PTUN tersebut merupakan kado akhir tahun bagi demokrasi di Indonesia," ujar Mehbob dalam keterangan resmi dikutip pada Jumat (24/12).

Lebih lanjut, Mehbob mengatakan gugatan ditolak karena PTUN tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara perselisihan internal partai meski objek gugatannya adalah SK Menteri. Hal tersebut telah diatur dalam 32 ayat 1 Undang-Undang Partai Politik dan Surat Edaran MA No. 4 Tahun 2016 yang menjelaskan perselisihan internal parpol merupakan kewenangan Mahkamah Partai.

Halaman:
Reporter: Nuhansa Mikrefin
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...