Kasus Covid-19 RI Melonjak 2.604, 76% Berasal dari Jakarta dan Jabar

Ameidyo Daud Nasution
21 Januari 2022, 20:37
covid-19, corona, jakarta
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Petugas kesehatan melakukan tes usap kepada warga di wilayah Krurut, Tamansari, Jakarta, Kamis (20/1/2022). Kasus konfirmasi positif Covid-19 di pemukiman padat penduduk tersebut bertambah 10 orang, Hingga saat ini tercatat 111 warga di Kelurahan Krukut terkonfirmasi positif Covid-19 dan menerapkan lockdown mikro.

Kasus Covid-19 di Indonesia terus menunjukkan kenaikan jelang akhir pekan. Pemerintah melaporkan pasien corona RI bertambah 2.604, tertinggi sejak 23 September 2021 yakni 2.881 orang.

Dari total kasus tersebut, sebanyak 2.393 merupakan penularan lokal. Sedangkan 211 kasus didapatkan dari Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).

Sebanyak 76,3% tambahan kasus hari ini berasal dari Provinsi DKI Jakarta dan Jawa Barat yakni 1.989 orang. Jakarta masih menyumbang kasus harian tertinggi yakni 1.484 orang. Lonjakan pasien di Ibu Kota merupakan yang tertinggi sejak 11 Agustus yakni 1.957 orang.

Sedangkan Jawa Barat menyumbangkan 505 orang pasien hari ini. Banten berada di posisi ketiga dengan 340 pasien hari ini.

Total kasus Covid-19 nasional hari ini didapatkan pemerintah dari pemeriksaan terhadap 200.180 orang. Sedangkan rasio positif corona yang diperoleh mencapai 1,3%.

Sedangkan angka kematian pasien Covid-19 hari ini bertambah dua orang. Tambahan kasus meninggal masing-masing berasal dari Jawa Timur dan Nusa Tenggara Timur.

Selain itu angka pasien sembuh hari ini juga bertambah 811 orang. Lonjakan terbanyak berasal dari Jakarta yang melaporkan 655 orang telah pulih dari Covid-19.

Pemerintah juga melaporkan kasus aktif Covid-19 bertambah 1.791 orang menjadi 14.119 hari ini. Selain itu ada pula 5.869 orang yang saat ini berstatus sebagai suspek corona.

Lonjakan kasus saat ini juga bersamaan dengan munculnya varian Omicron. Oleh sebab itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi  menerbitkan ketentuan baru terkait perawatan untuk isolasi mandiri pasien Omicron. 

Adapun, syarat isolasi mandiri di rumah meliputi usia kurang dari 45 tahun, tidak memiliki komorbid, dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya, dan berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.

"Kasus konfirmasi Covid-19 (varian Omicron) tanpa gejala dan gejala ringan dapat melakukan isolasi mandiri jika memenuhi syarat klinis dan syarat rumah," demikian tertulis dalam Surat Edaran itu, seperti dikutip pada Jumat (21/1).

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...