RS Fokus Kasus Berat, Pasien Gejala Ringan Omicron Diminta Isoman

Ameidyo Daud Nasution
4 Februari 2022, 11:15
Omicron, covid-19, corona
123rf.com/grispb
Ilustrasi Covid-19 varian Omicron

Kasus Covid-19 di Indonesia terus meningkat dalam beberapa pekan belakangan seiring masuknya varian Omicron. Oleh sebab itu Kementerian Kesehatan meminta pasien corona tanpa gejala (OTG) atau gejala ringan melakukan isolasi mandiri di rumah masing-masing.

Hal ini lantaran karakteristik gejala ringan serta kesembuhan tinggi dari Omicron dibandingkan Alfa, Beta, dan Delta. Sedangkan rumah sakit akan diprioritaskan bagi pasien dengan gejala sedang, berat, kritis, serta memerlukan oksigen.

Advertisement

“Pasien masuk rumah sakit, sebanyak 85% sudah sembuh, sedangkan yang kasus berat, kritis, hingga membutuhkan oksigen sekitar 8%,” kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes dr. Siti Nadia Tarmizi dalam keterangan tertulis, Jumat (4/2).

Kemenkes juga menjelaskan adanya lima derajat gejala Covid-19 seperti diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/4641/2021. Pertama adalah tanpa gejala yakni tidak ditemukan tanda-tanda klinis.

Kedua, gejala ringan yakni pasien tak menunjukkan bukti pneumonia virus, frekuensi napas 12-20 kali per menit, dan saturasi lebih besat dari 95%. Gejala ringan yang muncul antara lain demam, batuk, kehilangan nafsu makan, hilang penciuman, atau hilang pengecapan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement