KSP: Tarik Rem PPKM Darurat Belum Diperlukan Meski Omicron Naik Tajam

Rizky Alika
8 Februari 2022, 11:56
omicron, ppkm, covid-19
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/tom.
Kendaraan terjebak kemacetan di Jalan Gatot Subroto dan Tol Dalam Kota, Jakarta, Senin (24/1/2022).

Kasus Covid-19 varian Omicron tengah meningkat di Tanah Air sejak akhir Desember 2021. Meski begitu, Kantor Staf Presiden menilai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat belum perlu diberlakukan di tengah situasi tersebut.

Pemerintah pernah memberlakukan PPKM darurat saat varian Delta meningkat di Indonesia pada Juli lalu. Sedangkan saat ini sejumlah daerah seperti Jabodetabek hingga Bali telah memberlakukan pembatasan level 3 untuk menekan penularan Covid-19.

"Meski angka kasus meningkat tinggi namun angka keterpakaian rumah sakit masih sangat terkendali. Sehingga rem darurat belum perlu ditarik," kata Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Abraham Wirotomo di Gedung Bina Graha Jakarta, seperti dikutip dalam keterangannya, Selasa (8/2).

Menurutnya, kesiapan pemerintah menghadapi Omicron menjadi lebih baik karena selalu melibatkan data yang komprehensif dari para pakar. Selain itu, kondisi penularan baru ini beda dengan yang sebelumnya melanda Indonesia.

Abraham mengatakan, Omicron sudah terbukti tidak lebih parah dari varian Delta. Untuk itu, pemerintah mengambil kebijakan prioritas isolasi mandiri atau isolasi terpusat bagi yang bergejala ringan atau tanpa gejala.

Pemerintah juga memprioritaskan perawatan rumah sakit bagi lansia atau yang memiliki komorbid. "Ini bukti nyata kesiapan pemerintah menghadapi Omicron," ujar Abraham.

Ia juga memastikan, perubahan level PPKM akan disesuaikan dengan asesmen setiap daerah dengan indikator tambahan keterisian tempat tidur rumah sakit dan capaian vaksinasi. Presiden Joko Widodo pun meminta, capaian vaksinasi dan kepatuhan protokol kesehatan harus terus ditingkatkan.

Sementara, kebijakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) tetap mengikuti level PPKM sesuai SKB 4 Menteri serta Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) dan SE Menteri Agama. "Soal PTM tidak ada yang berubah," ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan sejumlah wilayah seperti Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), Bali, Yogyakarta, hingga Bandung Raya sebagai daerah PPKM Level 3. Dalam PPKM Level 3, sejumlah kegiatan seperti kegiatan perkantoran, swalayan, hingga kunjungan ke tempat peribadatan akan diperketat.

Sementara hingga Senin (7/2), Data Global Initiative on Sharing Avian Influenza Data (GISAID) mencatat total kasus Omicron di Tanah Air mencapai 4.119. Sebagai informasi, GISAID Initiative merupakan institusi yang dibuat oleh pemerintah Jerman dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) internasional untuk mempelajari data genetika virus.

Reporter: Rizky Alika

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...