Aturan Baru, Penumpang Pesawat Wajib Isi eHAC Sebelum Terbang

Ameidyo Daud Nasution
1 Maret 2022, 19:41
ehac, bandara, pesawat
ANTARA FOTO/Fauzan/rwa.
Calon penumpang pesawat internasional mengantre di loket lapor diri di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (1/3/2022).

Pemerintah mengharuskan pelaku perjalanan domestik untuk mengisi dokumen e-HAC sebelum keberangkatan. Langkah ini diambil untuk menghindari antrean panjang di bandara saat kedatangan penumpang.

Sebelumnya dokumen elektronik ini diisi setelah penumpang tiba di bandara tujuan mereka. Selain itu pelaku perjalanan domestik diminta segera memperbarui aplikasi PeduliLindungi mereka ke versi terbaru.

“Penumpang harus mengisi e-HAC sebelum melakukan check in di bandara keberangkatan atau paling cepat sehari sebelum jadwal penerbangan,” kata Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan Setiaji dalam keterangan tertulis Kemenkes, Selasa (1/3).

Pembaruan fitur di PeduliLindungi juga bertujuan memberikan tampilan ramah pengguna serta menyesuaikan status kelayakan terbang sebelum penumpang berangkat. “Aturan ini berlaku efektif 3 Maret 2022,” kata Setiaji.

Selain bagi penumpang transportasi udara, e-HAC juga wajib diisi pelaku perjalanan dengan transportasi darat dan laut. Setiaji juga mengatakan akan terus mengevaluasi dan memperbaiki alur pengisian dokumen ini di PeduliLindungi.

“Dengan data yang terintegrasi dan disesuaikan dengan kebijakan protokol kesehatan yang berlaku,” katanya.

Adapun cara pengisian e-HAC terbaru bagi penumpang domestik adalah:

  • Unduh aplikasi PeduliLindungi versi terbaru
  • Buat akun baru atau log in bila telah memiliki akun PeduliLindungi
  • Klik fitur “e-HAC” yang ada pada laman utama
  • Klik “Buat e-HAC”
  • Pilih “Domestik” bagi pelaku perjalanan dalam negeri
  • Pilih sarana perjalanan "Udara"
  • Pilih tanggal serta mengisi nomor penerbangan
  • Jika nomor penerbangan tak ditemukan, isi data secara manual dengan mengisi nama maskapai, bandara keberangkatan dan tujuan
  • Klik "Lanjutkan"
  • Isi "Data Personal"
  • Cek kelayakan terbang
  • Jika e-HAC menampilkan "Hasil tes tidak ditemukan", konsultasi ke petugas kesehatan atau Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara. Jika menampilkan status hitam atau kasus konfirmasi, pembuatan e-HAC tak dapat dilanjutkan
  • Jika penumpang dinyatakan layak terbang, simpan infomrasi yang telah diisi sebelumnya
  • Lengkapi pernyataan kesehatan dan riwayat perjalanan
  • Pilih "Konfirmasi" dan selesai.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...