Pemerintah Tambah Pintu Masuk PPLN Ke Indonesia, Ini Daftarnya
Pemerintah telah melonggarkan ketentuan bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN). Bahkan, jumlah pintu masuk penumpang internasional ke Indonesia akan ditambah.
Hal tersebut diatur dalam Surat Edaran Kepala Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang ditetapkan pada Selasa (5/4). Dalam edaran tersebut, jumlah bandara pintu masuk internasional ditambah dari 7 menjadi 10. Sedangkan pelabuhan pintu masuk ditambah dari 5 menjadi 7.
Sedangkan bandara pintu masuk PPLN terdiri dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta di Banten, Bandara Internasional Juanda di Jawa Timur, Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai di Bali, Bandara Hang Nadim di Kepulauan Riau, serta Bandara Raja Haji Fisabilillah di Kepulauan Riau.
Lalu ada Bandara Sam Ratulangi di Sulawesi Utara, Bandara Zainuddin Abdul Madjid di Nusa Tenggara Barat, Bandara Kualanamu di Sumatera Utara, Bandara Sultan Hasanuddin di Sulawesi Selatan, dan Bandara Internasional Yogyakarta.
Pelabuhan laut yang dibuka adalah Tanjung Benoa di Bali, Pelabuhan Batam di Kepulauan Riau, Pelabuhan Tanjung Pinang di Kepulauan Riau, Pelabuhan Bintan di Kepulauan Riau, dan Pelabuhan Nunukan di Kalimantan Utara, Pelabuhan Tanjung Balai Karimun di Kepulauan Riau, dan Pelabuhan Pelabuhan Dumai di Riau.
Sedangkan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) yang dibuka adalah PLBN Aruk di Kalimantan Barat, PLBN Entikong di Kalimantan Barat, dan PLBN Motaain di Nusa Tenggara Timur.