DPR Akan Panggil KPK Bahas Dugaan Gratifikasi Lili Pintauli Siregar

Ameidyo Daud Nasution
14 April 2022, 21:39
kpk, dpr, lili pintauli, gratifikasi.
ANTARA FOTO/ Reno Esnir/hp.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar menyampaikan klarifikasi dalam konperensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (30/4/2021).

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan memanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan gratifikasi yang diterima oleh Wakil Ketua komisi antirasuah tersebut yakni, Lili Pintauli Siregar.

Pemanggilan akan dilakukan dalam bentuk rapat kerja (Raker) atau rapat dengar pendapat (RDP) untuk memperoleh keterangan.  “Nanti pada saat sesudah reses, kami akan panggil KPK dan Dewas (KPK) untuk dimintai keterangan dengan kasus ini,” ujar Wakil Ketua Komisi III DPR, Desmond Junaidi Mahesa di Kompleks Parlemen pada Kamis (14/4).

 Komisi III DPR tetap menyerahkan penanganan kasus sesuai dengan peraturan yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurut Desmond, Lili yang memiliki rekam jejak sudah melakukan dua kesalahan yang bersifat etis, wajar dibawa ke ranah Dewas KPK.

“Bu Lili pernah melakukan kesalahan-kesalahan yang sifatnya melanggar etik. Kalau ini melanggar lagi, apa sanksinya, kita tunggu semua,” katanya.

Dalam kesempatan terpisah, Ketua Komisi III DPR, Bambang Wuryanto juga menyampaikan adanya kemungkinan memanggil KPK dan Dewas KPK untuk Raker membahas masalah ini.  Namun, sebelumnya perlu ada keputusan dari Dewas KPK terlebih dahulu. 

"Sebagai Ketua Komisi III, boleh dong kalau sewaktu-waktu Raker atau RDP (Rapat Dengar Pendapat) dengan KPK bertanya,” kata Bambang pada Kamis (14/4).

Senada dengan Desmond, Bambang juga menyampaikan bahwa Komisi III DPR takkan memberikan rekomendasi sanksi apapun, sebab menghormati kewenangan Dewas KPK.

Menurutnya, permasalahan Lili Pintauli merupakan urusan internal KPK. Hanya saja, dalam menyelesaikan permasalahan, ada tiga ranah yang mesti diketahui, yaitu ranah internal organisasi, ranah publik, dan ranah privat. “Jadi kalau soal Lili Pintauli itu ranahnya KPK, nanti kita lihat keputusannya apa,” katanya.

 Sebelumnya, Lili dilaporkan mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK, Sujanarko atas dugaan gratifikasi. Lili dianggap menerima akomodasi hingga tiket MotoGP Mandalika.

“Kejadian seperti ini membuat KPK sangat terpuruk dan sangat tidak lagi dipercayai publik,” ujar Sujanarko, dalam keterangan tertulis pada Sabtu (9/4).

Survei Indikator Politik Indonesia soal kepercayaan publik terhadap institusi negara juga menemukan kepercayaan publik terhadap KPK cenderung menurun. Berikut datanya:

Sebelumnya, Lili juga pernah tersandung kasus penyalah gunaan wewenang pada tahun 2021. Saat itu, dia terbukti memanfaatkan jabatannya sebagai Wakil Ketua KPK untuk menekan mantan Walikota Tanjung Balai, M. Syahrial.

Dia menekan Syahrial agar memuluskan urusan kepegawaian adik iparnya, Ruri Prihatini Lubis di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kualo Tanjung Balai. Dari kasus tersebut, Dewas KPK memutuskan sanksi berupa pemotongan gaji sebesar 40% bagi Lili selama 12 bulan.

Reporter: Ashri Fadilla

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...