Daerah PPKM Level 1 hingga 3 Bisa Gelar PTM 100%, Ini Syaratnya

Ameidyo Daud Nasution
12 Mei 2022, 11:40
ptm, sekolah, ppkm
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.
Sejumlah siswa mencuci tangan sebelum mengikuti kegiatan belajar mengajar secara tatap muka di SMA Negeri 87, Jakarta, Jumat (8/4/2022).

Pemerintah telah melonggarkan penyelenggaraan Pendidikan Tatap Muka (PTM). Daerah dengan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 hingga 3 bisa menyelenggarakan sekolah tatap muka dengan kapasitas 100%.

Hal tersebut diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor HK.01.08/MENKES/1140/2022, Nomor 420-1026 Tahun 2022.

Advertisement

Sekolah pada daerah PPKM level 1 dan 2 dengan capaian vaksinasi tenaga pendidik di atas 80% dan lansia di atas 60% wajib menyelenggarakan PTM 100% setiap hari dengan jam pembelajaran sesuai kurikulum.

Sedangkan bagi daerah dengan capaian vaksinasi pendidik di bawah 80% dan lansia di bawah 60% wajib menjalankan PTM 100% dengan durasi paling sedikit 6 jam pembelajaran.

Bagi sekolah di wilayah PPKM level 3 dengan capaian vaksinasi pendidik di atas 80% dan lansia di atas 60% juga wajib menggelar PTM 100% dengan jam pembelajaran sesuai kurikulum.

Sedangkan daerah pembatasan level 3 dengan vaksinasi guru di bawah 80% dan lansia di bawah 60% bisa menyelenggarakan PTM 50% secara bergantian maksimal 6 jam pelajaran.

Satuan pendidikan di wilayah PPKM level 4 dengan vaksinasi PTK di atas 80% dan lansia di atas 60% wajib menjalankan PTM 50% secara bergantian maksimal 6 jam pembelajaran.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement